PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI TINDAK PIDANA KORUPSI PERSPEKTIF MAS}LAH{AH (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 756 K/Pid.Sus/2023)

Khoeriyah, Khoeriyah (2024) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI TINDAK PIDANA KORUPSI PERSPEKTIF MAS}LAH{AH (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 756 K/Pid.Sus/2023). Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.

[img]
Preview
Text
Skripsi-Khoeriyah.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Korupsi masih menjadi masalah di negara-negara berkembang. Korupsi sangat sulit diberantas di negara-negara berkembang karena sudah menjadi budaya. Korupsi telah dikalsifikasikan sebagai kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime). Tetapi dalam penyelesaian kasus korupsi di pengadilan sering menemui jalan buntu terkait pengembalian kerugian keuangan negara karena hal ini masih sangat terbatas untuk mengembalikan kepada negara. Sementara putusan Mahkamah Agung Nomor 756 K/Pid.Sus/2023, Hakim Mahkamah Agung menuntut tentang pidana penjara dan denda, selain itu hakim juga menuntut pidana tambahan uang penggati. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam penerapan sanksi pidana tambahan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi perspektif mas}lah{ah. Oleh sebab itu, penulis tertarik untuk meneliti putusan ini lebih lanjut. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan library research) dan menggunkan pendekatan yuridis normatif dimana peneliti menggunakan peraturan perundang-undangan, yang sumber primernya berasal dari salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 756 K/Pid.Sus/2023. Sumber skundernya penelitian ini berasal dari kamus hukum, buku, putusan pengadilaan, artikel dan jurnal. Semua data yang diperoleh dengan menggunakan teknik pengumpulan data yang kemudian dianalisis oleh peneliti. Hasil dari penelitian ini menujukan bahwa Hakim Mahkamah Agung dalam putusan nomor perkara 756 K/Pid.Sus/2023 tentang pidana tambahan uang pengganti pada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh walikota Banjar. Hakim Mahkamah Agung telah menguatkan dan memperbaiki putusan Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding yaitu berkaitan dengan pidana tambahan uang pengganti. Dasar pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 756 K/Pid.Sus/2023 yaitu Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B dan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan memedomani ketentuan Pasal 1 PERMA Nomor 5 Tahun 2014 tentang pidana tambahan dalam tindak pidana korupsi. Hal ini menunjukan hakim telah cukup berani dan progresif dengan pertimbangan hukum untuk tujuan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam Perspektif mas}lah{ah pidana tambahan uang pengganti juga memiliki beberapa aspek yaitu kompensasi kepada korban, pencegahan kejahatan, pembangunan masyarakat, pebangunan nilai keadilan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat dan negara. Kata kunci : Pertimbanga Hukum Hakim, Korupsi, Pidana Tambahan, Putusan Mahkamah Agung Nomor Perkara 756 K/Pid.Sus/2023, Mas}lah{ah .

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata kunci : Pertimbanga Hukum Hakim, Korupsi, Pidana Tambahan, Putusan Mahkamah Agung Nomor Perkara 756 K/Pid.Sus/2023, Mas}lah{ah .
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.6 Qada (Peradilan)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Khoeriyah Khoeriyah sdri
Date Deposited: 23 Apr 2024 06:25
Last Modified: 23 Apr 2024 06:25
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/24100

Actions (login required)

View Item View Item