IMPLIKASI KEDUDUKAN HUKUM ANAK BIOLOGIS TERHADAP ASAS KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK(Studi Penetapan Pengadilan Agama Banjarnegara Nomor 28/Pdt.P/2023/PA.Ba)

Muti Ulu, Sangadah (2024) IMPLIKASI KEDUDUKAN HUKUM ANAK BIOLOGIS TERHADAP ASAS KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK(Studi Penetapan Pengadilan Agama Banjarnegara Nomor 28/Pdt.P/2023/PA.Ba). Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
MUTI ULU SANGADAH_IMPLIKASI KEDUDUKAN HUKUM ANAK BIOLOGIS TERHADAP ASAS KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK (Studi Penetapan Pengadilan Agama Nomor 28 PdtP 2023PABa).pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Konvensi Hak Anak menyatakan bahwa dalam semua tindakan hukum yang berdampak pada anak dan dilakukan oleh suatu lembaga maka harus menjadikan asas kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama. Pada Januari 2023 Pengadilan Agama Banjarnegara mengeluarkan Penetapan Nomor 28/Pdt.P/2023/PA.Ba.yang dalam ammar putusannya menyatakan bahwa seorang anak yang Bernama : nama anak, Lahir di Banjarnegara, 16 Sepember 2015 merupakan anak biologis dari Pemohon 1 dan Pemohon 2. Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam membagi kedudukan hukum anak menjadi anak sah dan anak tidak sah. Maka penelitian ini akan menelaah bagaimana pertimbangan hukum yang diambil oleh Majelis Hakim dalam Penetapan Nomor 28/Pdt.P/2023/PA.Ba terhadap kedudukan hukum anak biologis serta bagaimana implikasi kedudukan hukum anak biologis terhadap asas kepentingan terbaik bagi anak yang merupakan prinsip dasar terpenuhinya hak anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan(library research) dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Metode pengumpulan data yang dilakukan menggunakan metode dokumentasi dan wawancara dengan sumber data primer yakni Penetapan Pengadilan Agama Banjarnegara Nomor 28/Pdt.P/2023/PA.Ba. Data-data yang diperoleh selama proses penelitian dianalisis menggunakan analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh hakim dalam menetapkan anak biologis adalah berdasarkan pada Undang-undang Perkawinan Pasal 42 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 44 serta berdasarkan pada keterangan saksi dan alat bukti yang tidak dapat menjelaskan keabsahan perkawinan sirri yang dilaksanakan oleh para pemohon sehingga berimbas pada ketidak jelasan status anak yang dilahirkan. Majelis hakim berpendapat bahwa anak dari para pemohon dapat ditetapkan sebagai anak biologis. Kedudukan hukum anak biologis adalah sama dengan kedudukan anak di luar perkawinan yang telah mendapatkan pengakuan dari ayah biologisnya sehingga anak biologis mempunyai hak keperdataan dengan ayah biologisnya. Hak keperdataan ini menyangkut hak untuk dicukupi kebutuhan hidup dan mendapat perlindungan, namun dalam hal nasab anak biologis tidak dapat dihubungkan dengan ayahnya sehingga tidak berhak memiliki hak perwalian, saling mewarisi, dan nafkah. Berkenaan dengan hal tersebut maka asas kepentingan terbaik bagi anak belum sepenuhnya terpenuhi dengan baik bagi anak biologis.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kedudukan Hukum, Anak Biologis, Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat
2x4. Fiqih > 2x4.4 Waris (Faraid) dan Wasiat
2x4. Fiqih > 2x4.7 Hukum Internasional
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Muti Ulu Sangadah s
Date Deposited: 23 Apr 2024 03:49
Last Modified: 23 Apr 2024 03:49
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/24093

Actions (login required)

View Item View Item