SANKSI PIDANA ANAK DI BAWAH UMUR TERHADAP TINDAK PIDANA BULLYING (Studi Komparatif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Fikih Jinayah)

Ade Indah, Puspitarini (2024) SANKSI PIDANA ANAK DI BAWAH UMUR TERHADAP TINDAK PIDANA BULLYING (Studi Komparatif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Fikih Jinayah). Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
ADE INDAH PUSPITARINI-SANKSI PIDANA ANAK DI BAWAH UMUR TERHADAP TINDAK PIDANA.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Sanksi bagi pelaku tindak pidana bullying terdapat di dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat (1) dan (2) yaitu berupa sanksi pidana penjara. Bagi pelaku anak di bawah umur maka akan diberikan keringanan sanksi berupa restorative justice. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan sanksi pidana anak di bawah umur terhadap tindak pidana bullying berdasar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Fikih Jinayah. Jenis penelitian ini bersifat library research (penelitian pustaka) dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum primer maupun sekunder yang digunakan dalam penelitian ini berupa peraturan perundang-undangan,putusan hakim, dan lainnya yang sesuai dengan penelitian penulis. Pendekatan yang digunakan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode berupa dokumentasi. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah content analysis dan komparatif. Hasil dari penelitian ini adalah sanksi pidana anak di bawah umur terhadap tindak pidana bullying berdasar UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,Pasal 80 ayat (1) dan (2) akan mendapatkan sanksi pidana berupa pidana penjara. Namun berdasar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak yang berhadapan dengan hukum dan mendapatkan pidana penjara akan melakukan perpindahan tempat menjadi LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak). Bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum serta mencari keadilan dengan cara memulihkan dan memaafkan tindakan pelaku. Sedangkan dalam Hukum Islam sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana bullying ialah mendapatkan jarimah qisas dan diyat. Namun anak yang berhadapan dengan hukum berdasar fikih jinayah tetap mendapatkan keringanan sanksi hanya berupa sanksi yang bersifat mendidik (ta’dibiy) dengan cara menggunakan melalui pengampunan (al-‘afwu) dan damai (sulh) antara korban dan pelaku tindak pidana dan tetap mendapatkan sanksi jarimah diyat (pengganti) kerugian terhadap tindakannya. Kata kunci: Sanksi Pidana, Anak di Bawah Umur, Bullying

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata kunci: Sanksi Pidana, Anak di Bawah Umur, Bullying
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
300 Social sciences > 340 Law > 348 Law (Statutes), regulations, cases
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Ade Indah Puspitarini
Date Deposited: 22 Apr 2024 06:05
Last Modified: 22 Apr 2024 06:05
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/24011

Actions (login required)

View Item View Item