LEGAL REASONING HAKIM DALAM MEMUTUSKAN JUMLAH KERUGIAN MATERIL SENGKETA MURABAHAH DI PENGADILAN AGAMA CILACAP DAN PURWOKERTO

Khoerul, Umam (2024) LEGAL REASONING HAKIM DALAM MEMUTUSKAN JUMLAH KERUGIAN MATERIL SENGKETA MURABAHAH DI PENGADILAN AGAMA CILACAP DAN PURWOKERTO. Masters thesis, UIN PROF. K.H SAIFUDDIN ZUHRI PURWOKERTO.

[img]
Preview
Text
KHOERUL UMAM_LEGAL REASONING HAKIM DALAM MEMUTUSKAN JUMLAH KERUGIAN MATERIL.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Pada sistem civil law meniscayakan adanya kesatuan sumber hukum bagi para hakim di Pengadilan Agama dalam menangani kasus ekonomi syariah. Oleh karena itu, seharusnya putusan pengadilan yang satu dengan yang lainnya sama dalam perkara yang sama. Akan tetapi tidak demikian dengan Pengadilan Agama Cilacap dan Purwokerto, dimana terdapat perkara wanprestasi akad murabahah, pihak penggugat menuntut sejumlah kerugian materil yang harus dibayarkan oleh tergugat. Uniknya putusan yang diambil oleh Pengadilan Agama Cilacap dan Purwokerto terdapat perbedaan dalam menetapkan jumlah kerugian materil yang harus dibayarkan oleh tergugat tersebut. Tujuan Penelitian ini adalah mengetahui Legal Reasoning hakim dalam menetapkan jumlah kerugian materil pada Putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 3714/Pdt. G/2019/Pa.Clp dan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor 2169/Pdt. G/2019/Pa.Pwt dan perbandingannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kepustakaan (library research). Bahan hukum primer yang digunakan yaitu putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 3714/Pdt.G/2019/PA.Clp dan Purwokerto Nomor 2169/Pdt.G/2019/PA.Pwt sedangkan bahan hukum sekunder seperti KHES, KUHPer, wawancara dengan ketua majelis hakim, Fatwa MUI, dan artikel lainnya. Pendekatan yang digunakan melalui pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan untuk mengumpulkan bahan-bahan primer dan sekunder adalah wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan metode analisis deskriptif dengan teknik analisis deduktif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim masing-masing mempunyai paradigma pertimbangan hukum yang berbeda dalam pengambilan keputusan. Majelis Hakim Pengadilan Agama Cilacap menggunakan paradigma positivisme, hal tersebut ditandai dengan keputusan majelis hakim yang memutuskan jumlah kerugian materil sesuai dengan jumlah yang digugatkan Penggugat yang mana jumlah tersebut didasarkan pada sisa hutang Tergugat yang tercantum di dalam isi akad sedangkan Pengadilan Agama Purwokerto menggunakan paradigma konstruktivisme karena majelis memutuskan jumlah kerugian materil tidak sesuai dengan jumlah yang digugatkan Penggugat meskipun jumlah tersebut merupakan sisa hutang Tergugat yang tercantum di dalam isi akad.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Legal Reasoning, Murabahah Wanprestasi.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.24 Persekutuan (Syirkah, Qirad, Mudhorobah, Murabahah, Musaqoh, Muzaroah)
2x4. Fiqih > 2x4.6 Qada (Peradilan)
Divisions: Pascasarjana > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Khoerul Umam sdr
Date Deposited: 18 Apr 2024 01:31
Last Modified: 18 Apr 2024 01:31
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/23879

Actions (login required)

View Item View Item