IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 TERHADAP SENGKETA EKONOMI SYARIAH

Lubis, Rahmat Husein (2024) IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 TERHADAP SENGKETA EKONOMI SYARIAH. Masters thesis, UIN Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Tesis_Rahmat Husein Lubis.pdf

Download (6MB) | Preview

Abstract

Putusan Mahkamakah Konstitusi Nomor 93/PUU- X/2012 atas pengujian Undang-Undang 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 55 bahwa secara absolut sengketa perbankan syariah diselesaikan di Pengadilan Agama, kecuali dengan cara non litigasi (arbitrasi dan mediasi). Namun hal ini salah diartikan oleh Bank Syariah Indonesia (KCP) Sipirok dan Bank Syariah Indonesia (KCP) Panyabungan sengketa yang terjadi disana diselesaikan di Pengadilan Negeri. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisa implementasi Putusan Mahkamakah Konstitusi Nomor 93/PUU- X/2012 terhadap sengketa Ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan atau flied research. Dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data primer penelitian ini adalah wawancara dengan pihak Bank Syariah Indonesia (KCP) Sipirok, Bank Syariah Indonesia (KCP) Panyabungan, dan Hakim. Data sekundernya adalah Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, Undang-Undang No 21 Tahun 2008, buku-buku, karya ilmiah, dan jurnal. Untuk teknik analisis data yang digunakan reduksi data, display data, dan memverifikasi serta penarikan kesimpulan. Dan tekknik keabsahan data menggunakan triagulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU- X/2012 memperjelas bahwa ada atributive competency, maksudnya adanya suatu lembaga peradilan yang memiliki kompetensi dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah khususnya di dibidang perbankan syariah secara sepenuhnya (absolut) tugas dan hak dari Peradilan Agama. Namun implementasinya di Bank Syariah Indonesia (KCP) Sipirok dan Bank Syariah Indonesia (KCP) Panyabungan menafsirkan bahwa jika terjadi sengketa dapat diselesaikan di Pengadilan Negeri. Bank Syariah Indonesia (KCP) Sipirok menafsirkan bahwa jika terjadi sengketa dapat diselesaikan di Pengadilan Negeri. Hal ini dikarenakan para pihak yang bersengketa yaitu pihak nasabah menolak diselesaikan di Pengadilan Agama padahal sengketa tersebut aqadnya syariah. Dan nasabah masih melanjutkan penyelesaian sengketa tersebut ke Pengadilan Negeri. Demikian juga di Bank Syariah Indonesia (KCP) Panyabungan yang awalnya di Pengadilan Negeri, namun ke dua belapihak sepakat kasus tersebut tidak lagi dilanjutkan di adili sengketanya dan berujung damai. Para pihak enggan diselesaikan di Pengadilan Agama, karena salah satu alasan para pihak masih meragukan kemampuan Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Berdasarkan hal tersebut perlu di konstruksi sistem hukum tentang penyelesaian sengketa ekonomi syariah pada bidang struktur dan culture. Dari legal substansi yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Dari legal structure bahwa diperlukan penambahan hakim-hakim yang berkompeten dalam bidang ekonomi syariah. Dan terakhir dari legal culture, karena Indonesia memiliki budaya musyawarah dan mufakat, budaya ini perlu dibangun kembali di bidang penyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan jalan melakukan tindakan seperti mengadakan sosialiasasi kepada nasabah dan bank.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 348 Law (Statutes), regulations, cases > 348.598 Law of Indonesia (UU, Peraturan di Indonesia)
Divisions: Pascasarjana > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Rahmat Husein Lubis sdr
Date Deposited: 01 Apr 2024 01:54
Last Modified: 01 Apr 2024 01:55
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/23845

Actions (login required)

View Item View Item