KEPUTUSAN IJTIMA' KOMISI FATWA MUI SE-JAWA TIMUR TENTANG TATA CARA CERAI ISTRI DALAM NIKAH SIRI PERPSEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM

Ahmad Imam, Rozi (2024) KEPUTUSAN IJTIMA' KOMISI FATWA MUI SE-JAWA TIMUR TENTANG TATA CARA CERAI ISTRI DALAM NIKAH SIRI PERPSEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM. Skripsi thesis, UIN K.H. SAIFUDIN ZUHRI PURWOKERTO.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI - Ahmad Imam Rozi 1817302004.pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

Nikah siri atau nikah tidak dicatat merupakan isu hukum keluarga kontemporer yang masih dipraktikkan oleh masyarakat khususnya pada masyarakat Jawa Timur. Praktik nikah siri memiliki dampak yang cukup besar bagi pesangan nikah, khususnya bagi istri dan anak. Pernikahan jenis ini tidak memiliki kekuatan hukum. Suami bisa saja menceraikan istri, dan meninggalkan kewajibannya terhadap anak dan istrinya. Seperti yang terjadi pada masyarakat Jawa Timur, istri yang di nikah siri banyak yang ditinggalkan begitu saja oleh suami tanpa diberi nafkah. Sehingga mereka bingung untuk meminta cerai gugat karena suami tidak jelas keberadaannya. Penelitian ini membahas tentang Keputusan Ijtima’ Komisi Fatwa MUI se- Jawa timur Tentang Tata Cara Cerai Istri Dalam Nikah Siri Perspektif Hukum Keluarga Islam. Penelitian ini termasuk dalam kategori normatif karena mengkaji dokumen dan bahan pustaka yang berkaitan dengan fatwa mengenai tata cara cerai istri dalam nikah siri. pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dalam hal ini adalah Keputusan Ijtima’ Komisi Fatwa MUI Se-Jawa Timur Tentang Tata Cara Cerai Istri Dalam Nikah Siri. Metode istinba>t} al -hukmi yang digunakan oleh Komisi Fatwa MUI Jawa Timur adalah metode qauli> . Yakni, istinba>t hukum yang digunakan oleh ulama dalam perumusan masalah agama dengan mempelajari masalah yang dihadapi, kemudian mencari jawabannya pada pada sumber dan kitab s } a >h } ih } dengan mengacu dan merujuk langsung pada bunyi teksnya. Nikah siri statusnya adalah perbuatan melanggar hukum, karena tidak mentaati undang-undang yang berlaku. Meskipun nikah sirri tetap sah secara syariat, namun perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena tidak mendapat perlindungan hukum dan banyak memberikan dampak negatif; khususnya bagi pihak perempuan dan anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. Kemudian bagi wanita yang hendak memutuskan perkawinan siri sebab ditinggal dan tidak dinafkahi oleh suaminya, maka harus melangsungkan itsbat nikah ke Pengadilan Agama terlebih dahulu, selanjutnya hakim memutuskan ikatan perkawinan mereka.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.33 Perceraian
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Ahmad Imam Rozi sdri
Date Deposited: 26 Mar 2024 03:47
Last Modified: 26 Mar 2024 03:47
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/23832

Actions (login required)

View Item View Item