HUKUM QAḌĀ’ SALAT BAGI ORANG MURTAD YANG KEMBALI MASUK ISLAM PERSPEKTIF IMAM NAWAWI DAN IBN HAZM

TYAS, FITRIANA (2024) HUKUM QAḌĀ’ SALAT BAGI ORANG MURTAD YANG KEMBALI MASUK ISLAM PERSPEKTIF IMAM NAWAWI DAN IBN HAZM. Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
TYAS FITRIANA_HUKUM QAḌĀ’ SALAT BAGI ORANG MURTAD YANG KEMBALI MASUK ISLAM PERSPEKTIF IMAM NAWAWI DAN IBN HAZM.pdf

Download (10MB) | Preview

Abstract

Salat merupakan ibadah utama bagi umat Islam. Kewajiban salat ditujukan kepada mereka yang telah memenuhi syarat sah dan syarat wajib salat. Tidak ada perbedaan di kalangan ulama bahwa meninggalkan salat merupakan perbuatan yang tercela dan akan mendapatkan dosa. Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang tidak dapat melaksanakan salat di antaranya karena lupa, ketiduran atau pingsan, maka dia harus mengganti atau mengqaḍā’ salat setelahnya. Lalu bagaimana dengan orang murtad yang kembali masuk Islam? Apakah dia wajib mengqaḍā’ salat yang ditinggalkannya selama murtad atau tidak? Mayoritas ulama berpendapat wajib mengqaḍā’ salat bagi orang murtad yang kembali masuk Islam, ada juga yang berpendapat bahwa hukumnya boleh mengqaḍā’ boleh juga tidak, bahkan ada yang berpendapat bahwa tidak boleh sama sekali. Oleh karena itu penulis tertarik untuk mengangkat masalah ini dalam bentuk penelitian mengenai hukum qaḍā’ salat bagi orang murtad yang kembali masuk Islam perspektif Imam Nawawi dan Ibn Hazm. Jenis penelitian yang digunakan adalah library research yaitu metode penelitian kepustakaan dengan menggunakan buku, kitab, jurnal, skripsi yang berkaitan dengan penelitian. Sumber primer yang digunakan yaitu Kitab al-Majmū’ Syarḥ al-Muhażżab sebagai rujukan dari pendapat Imam Nawawi dan Kitab Al-Muḥallā sebagai rujukan dari pendapat Ibn Hazm. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan normatif, dan metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode komparatif di mana penulis membandingan pendapat dari dua tokoh yakni Imam Nawawi dan Ibn Hazm. Penelitian ini memberikan dua pandangan mengenai hukum qaḍā’salat bagi orang murtad yang kembali masuk Islam. Menurut Imam Nawawi mengqaḍā’ salat yang ditinggalkan selama murtad hukumnya wajib, sebab seseorang asalnya telah meyakini bahwa salat itu hukumnya wajib, dia dianggap seperti seorang yang sedang berhadas. Sedangkan menurut Ibn Hazm hukumnya tidak boleh dan tidak bisa mengqaḍā’ salat untuk selamanya, hendaknya dia memperbanyak amalan-amalan baik dan bertaubat kepada Allah SWT.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: murtad, qaḍā’ salat, Imam Nawawi, Ibn Hazm.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.1 Ibadah > 2x4.12 Shalat
2x4. Fiqih > 2x4.8 Fiqih dari Berbagai Faham/ Mazhab
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Tyas Fitriana sdri
Date Deposited: 30 Jan 2024 04:07
Last Modified: 30 Jan 2024 04:07
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/23703

Actions (login required)

View Item View Item