PUTUSAN PEMIDANAAN NIKAH SIRI PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH DAN HUKUM PIDANA (Studi atas Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih No. 364/Pid.B/2018/PN.GNS.)

Indra, Prastio (2024) PUTUSAN PEMIDANAAN NIKAH SIRI PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH DAN HUKUM PIDANA (Studi atas Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih No. 364/Pid.B/2018/PN.GNS.). Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
INDRA PRASTIO-PEMIDANAAN NIKAH SIRI PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH DAN HUKUM PIDANA.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Perkawinan dapat dilihat sebagai suatu kegiatan yang sakral dengan tujuan untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan kekal, oleh karena itu perkawinan merupakan sesuatu yang diperlukan untuk mempertahankan kehidupan. Dewasa ini masih banyak perkawinan yang dilakukan secara agama dan tidak sah secara hukum artinya tidak tercapat dalam lemabaga pencatatan nikah. terbukti dengan adanya putusan pengadilan negeri gunung sugih nomor 364/Pid.B/2018/PN.GNS. yang memberikan sanksi pidana bagi pelaku nikah siri. Berbeda dengan fikih jinayah, tidak secara mutlak mengkategorikan nikah siri sebagai sebuah jarimah, tetapi dilihat aspek kemudharatan yang ada maka jarimah ta’zir bisa diterapkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengenalisis putusan pengadilan nomor 364/Pid.B/2018/PN.GNS serta bagaimana persamaan dan perbedaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Deskriptif Kualitatif dengan Jenis penelitian Library Research, sumber yang diguanakan dalam penelitian ini terbagi menjadi dua yaitu sumber primer dan sumber skunder. Sumber primer berasal dari Dokumen salinan putusan pengadilan gunung sugih nomor 364/Pid.B/2018/PN.GNS sedangkan sumber skunder berupa tulisan ilmiah, penelitian-penelitian ataupun buku-buku yang menunjang penelitian ini. Nikah siri adalah sebuah praktek pernikahan yang dinilai sah secara agama, tetapi tidak diumumkan kepada khalayak dan dianggap sebagai sesuatu yang mesti dirahasiakan. Nikah siri pada fikih jinayah tidak diatur secara eksplisit tentang nikah siri sebagai bagian dari jarimah, tetapi fikih jinayah mengatur ‘uqubah yang tidak diatur dalam hukum islam masuk ke dalam jarimah ta’zir yaitu hukuman yang bertujuan untuk mendidik atas dosa (tindak pidana) sifatnya diskresioner. Dalam hukum pidana, nikah siri secara implisit dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana yang disamakan dengan perkawinan dibawah tangan, yang mana diatur dalam pasal 279 ayat 1 ke-1 KUHP, walaupun terdapat pendapat lain yang menyatakan bahwa adalah perkawinan yang tidak sah secara hukum nasinoal, maka pasal 284 ayat 1 ke-1 huruf a tentang perzinahan dinilai lebih relefan diterapkan. Persamaan fikih jinayah dan hukum pidana terhadap nikah siri adalah lebih kepada wilayah pemberian hukuman atau sanksi oleh hakim, adanya kesamaan terhadap pertanggungjawaban pidana, dan adanya korelasi hukum antara hukum islam dan hukum publik. Sedangkan perbedannya terletak pada pengkategorian nikah siri, kewenangan hakim dalam melahirkan produk hukum yang didasarkan atas perbedaan sumber hukum, bentuk pertanggungjawaban pidana, dan ambiguitas dalam hukum pidana.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Nikah siri, Putusan, Fikih Jinayah, Hukum Pidana
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.5 Jinayat (Pidana Islam)
2x4. Fiqih > 2x4.8 Fiqih dari Berbagai Faham/ Mazhab
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Indra Prastio sdr
Date Deposited: 29 Jan 2024 02:09
Last Modified: 29 Jan 2024 02:09
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/23659

Actions (login required)

View Item View Item