KONSEP KAFA’AH MENURUT HABAIB DI INDONESIA PERSPEKTIF FIKIH MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI’I

Qorri, Maftukhah (2024) KONSEP KAFA’AH MENURUT HABAIB DI INDONESIA PERSPEKTIF FIKIH MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI’I. Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Qorri Maftukhah_konsep kafa'ah.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

KONSEP KAFA’AH MENURUT HABAIB DI INDONESIA PERSPEKTIF FIKIH MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI’I ABSTRAK QORRI MAFTUKHAH NIM. 1917304032 Kafa’ah dalam pernikahan adalah untuk menjaga kelestarian dalam sebuah pernikahan. Kemudian di dalam kafa’ah itu sangat penting dan sangat perlu untuk diperhatikan, sehingga menjadi kesepakatan ulama akan adanya kafa’ah dalam pernikahan. Hanya saja terdapat perbedaan di antara para ulama tentang perinciannya, dan kafa’ah ini berfungsi menjaga agar pernikahan lestari dan tidak ada yang saling merendahkan. Penelitian yang lakukan termasuk penelitian kualitatif (Field Reseaarch). Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yurudis normatif, dan pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Analisa penulis dalam skripsi ini berdasarkan hasil penelitian penulis kepada beberapa habaib dan syaroif bahwa kafa’ah nasab perlu dibagi lagi menjadi dua, yaitu kafa’ah nasab yang bersifat umum (adalah kafa’ah nasab bagi seluruh manusia) dan yang bersifat khusus (adalah kafa’ah nasab yang terjadi dalam pernikahan Ahlu Al Bayt Rasu>lullah SAW). Adapun hasil penelitian ini adalah mengenai kafa’ah, menurut Imam Abu Hanifah kafa’ah nasab di Ahlu Al Bayt merupakan syarat kelaziman atau syarat kepantasan, maka implikasi hukumnya adalah sunnah. Dan menurut pendapat Imam Syafi’i bahwa kafa’ah nasab Ahlu Al Bayt atau kafa’ah dalam pernikahan syarifah merupakan syarat sah, syarat fadoil, syarat penting, dan syarat kelaziman (syarat ‘urfi). Disebut syarat sah karena kafa’ah Ahlu Al Bayt adalah hak wali, tidak sah pernikahan tanpa adanya wali nikah, disebut syarat fadoil karena takdir bernasab kepada Rasulullah SAW merupakan keutamaan atau fadoil dari Allah SAW, dan itu merupakan hak otoritas Allah SWT, disebut syarat penting karena ia merupakan hak istri, juga merupakan syarat kelaziman karena di kalangan komunitas Alawiyyi>n yang lazim adalah pernikahan seorang syarifah sepantasnya menikah dengan seorang habi>b. Berdasarkan fakta di atas maka implikasinya kafa’ah nasab Ahlu Al Bayt adalah wajib.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kafa'ah, Ahlu Al Bayt
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll)
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Qorri Maftukhah sdri
Date Deposited: 29 Jan 2024 01:55
Last Modified: 29 Jan 2024 01:55
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/23570

Actions (login required)

View Item View Item