STATUS HUKUM UPAH PENGANTARAN MAKANAN TIDAK HALAL PADA DRIVER OJEK ONLINE MUSLIM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DRIVER OJEK ONLINE DI PURWOKERTO TIMUR)

SALMA, SALSABILAH (2024) STATUS HUKUM UPAH PENGANTARAN MAKANAN TIDAK HALAL PADA DRIVER OJEK ONLINE MUSLIM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DRIVER OJEK ONLINE DI PURWOKERTO TIMUR). Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
SALMA SALSABILAH-STATUS HUKUM UPAH PENGANTARAN MAKANAN TIDAK HALAL PADA DRIVER OJEK ONLINE MUSLIM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DRIVER OJEK ONLINE DI PURWOKERTO TIMUR).pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Transaksi ija>rah merupakan salah satu akad yang banyak dilakukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, yang kemudian harus diberikan upah. Ujrah ada karena adanya akad ija>rah. Salah satu pemberian upah yang terjadi adalah pemberian upah kepada driver ojek online yang sudah menyelesaikan pekerjaannya salah satunya mengantarkan makanan. Banyak driver ojek online yang menganut agama Islam di Purwokerto Timur mengalami kasus di mana mereka sering menerima pesanan makanan yang tidak halal dan merasa bingung tentang upah yang diterima. Para driver ojek online juga tidak dapat memilih agar pesanan yang masuk bukan pesanan makanan tidak halal karena mengaktifkan fitur auto bid untuk memperlancar orderan sehingga dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bagaimana praktik pengupahan pengantaran makanan tidak halal pada driver ojek online muslim jika dilihat dari Hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan metode analisis datanya menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan praktik pengupahan pengantaran makanan tidak halal terdapat dua sistem yaitu secara tunai dan non-tunai. Kedua sistem tersebut masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan pada setiap transaksi. Sedangkan dalam penerapan sistem upah yang diterima driver dari rukun dan syarat ija>rah ini telah sesuai menurut syariat Islam. Apabila dianalogikan dengan bekerja membangun gereja maka menurut mazhab Maliki hukumnya haram, karena tidak dibolehkan bekerja dan menyewakan diri untuk sesuatu yang dilarang Allah SWT. Menurut mazhab Hanafi hukumnya boleh atau halal, karena dalam pekerjaan tersebut tidak mengandung unsur kemaksiatan, yang dinilai adalah substansi pekerjaannya. Sedangkan menurut mazhab Syafi’i hukumnya makruh mendekati haram, karena hal tersebut sama dengan menolong dalam kekufuran, lebih baik dihindari. Terlepas dari resiko yang terjadi, salah satunya pengantaran makanan tidak halal pada aplikasi driver, yang apabila tidak dijalankan oleh driver maka akan mendapat resiko seperti penurunan performa maupun kemungkinan mendapat suspend.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Upah, Makanan Tidak Halal, Ojek Online, Hukum Islam
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.22 Pinjam meminjam (Ariyah, Riba, Sewa, Hiwalah, Rahn, Jialah, Asuransi, Dhoman)
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.29 Aspek Muamalah lain (Taflis, Ihya ul mawaat, Ujroh (upah)Hajr, Luqatah, Kharaj, Jizyah)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Salma Salsabilah sdri
Date Deposited: 26 Jan 2024 08:41
Last Modified: 26 Jan 2024 08:41
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/23467

Actions (login required)

View Item View Item