SANKSI HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA CONCURSUS REALIS PERSPEKTIF FIQH JINAYAH (Studi Putusan Nomor 23/Pid.B/2020/PN Cms)

Widya Wahyu, Kharisma (2024) SANKSI HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA CONCURSUS REALIS PERSPEKTIF FIQH JINAYAH (Studi Putusan Nomor 23/Pid.B/2020/PN Cms). Skripsi thesis, UIN Prof K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Widya Wahyu Kharisma_SANKSI HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA CONCURSUS REALIS PERSPEKTIF FIQH JINAYAH.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pencurian merupakan suatu tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan dalam Hukum Pidana Islam juga mengatur tentang tindak pidana pencurian (sariqah) yang masuk ke dalam fiqh jinayah. Dalam melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berulang kali dan belum diadili disebut dengan perbuatan perbarengan atau dengan kata lain yaitu concursus. Kemudian, dalam putusan nomor 23/Pid.B/2020/PN Cms merupakan perbuatan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dan belum diadili sekaligus. Dengan demikian, penulis akan menganalisis pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang masuk ke dalam tindak pidana concursus realis dan dalam perspektif fiqh jinayah. Dalam penelitian ini menggunakan library research (penelitian pustaka) sehingga data yang didapatkan dari analisis buku-buku yang bertujuan untuk mengambil data sebagai sumber hukum primer. Yaitu dengan menggunakan putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor: 23/Pid.B/2020/PN Cms, buku Hukum Pidana Islam oleh Mardani. Serta menggunakan sumber hukum sekunder berupa buku-buku, artikel, jurnal ilmiah dan lainnya. Adapun, metode analisis data menggunakan metode Analysis Content. Putusan Nomor 23/Pid.B/2020/PN Cms menjelaskan hasil putusan berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana maksimal 7 (tujuh) tahun, kemudian Pasal 65 KUHP tentang concursus realis atau perbarengan tindak pidana dengan pemberian hukuman hanya dikenakan satu pidana dengan ketentuan bahwa jumlah maksimum pidana tidak boleh lebih dari maksimum terberat ditambah sepertiga. Berdasarkan analisis yang dilakukan, dalam hukum positif menjatuhkan pidana penjara bagi pelaku concursus realis tindak pidana pencurian dengan pemberatan selama 2 (dua) tahun penjara, kemudian dalam ta'addud al-jara’im menggunakan teori al-tadakhul yang hanya dikenakan satu hukuman saja. Kata Kunci : Putusan Pengadilan, Pencurian, Concursus Realis, Ta’addud al- Jara'im

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Putusan Pengadilan, Pencurian, Concursus Realis, Ta'addud Al-Jara'im
Subjects: 2x0 Islam (Umum) > 2x0.9 Islam dan Bidang Lainnya
300 Social sciences > 340 Law
300 Social sciences > 340 Law > 349 Law of specific jurisdictions and areas
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Widya Wahyu Kharisma sdr
Date Deposited: 26 Jan 2024 06:44
Last Modified: 26 Jan 2024 06:44
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/23393

Actions (login required)

View Item View Item