PRAKTIK PERJANJIAN KONSINYASI DI KOPERASI PONDOK PESANTREN PERSPEKTIF AKAD IJARAH ‘ALA AL-‘AMAL (Studi Analisis Pada Koperasi Pondok Pesantren Darussalam, Al-Hidayah, dan Ath-Thohiriyyah)

Anggit, Ikhlasul Amal (2024) PRAKTIK PERJANJIAN KONSINYASI DI KOPERASI PONDOK PESANTREN PERSPEKTIF AKAD IJARAH ‘ALA AL-‘AMAL (Studi Analisis Pada Koperasi Pondok Pesantren Darussalam, Al-Hidayah, dan Ath-Thohiriyyah). Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
ANGGIT IKHLASUL AMAL-PRAKTIK PERJANJIAN KONSINYASI DI KOPERASI DI KOPERASI PONDOK PESANTREN PERSPEKTIF AKAD IJARAH 'ALA AL-'AMAL.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Manusia tidak akan dapat terlepas dari praktik ekonomi dalam kehidupan sehari-hari, baik dilakukan secara individu atau secara berkelompok. Salah satu bagian dari fikih muamalah yang telah dijabarkan oleh ulama fikih tentang ijarah, yang merupakan suatu perjanjian atas penggunaan jasa dan manfaat tertentu oleh pihak lain yang harus dibayar sesuai dengan nilai materi yang disepakati para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik perjanjian konsinyasi di koperasi pondok pesantren Darussalam, al-Hidayah, dan Ath-Thohiriyyah. Serta untuk menganalisis perjanjian penjualan dengan menggunakan sistem konsinyasi dengan tinjauan akad ijarah ‘ala al-‘amal di koperasi pondok pesantren. Dengan melihat bahwa adanya permasalahan yaitu ketidakjelasan dalam pencatatan dan persentase pembagian komisi, dan optimalisasi pemasaran barang dagangan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan kedua belah pihak supplier dan koperasi pondok pesantren Darussalam, al�Hidayah, serta Ath-Thohiriyyah. Analisis dilakukan dengan merinci tahapan praktik perjanjian konsinyasi, membandingkan dengan prinsip-prinsip akad ijarah ‘ala al-‘amal, dan mengevaluasi dampaknya terhadap pihak-pihak yang terlibat. Hasil penelitian menunjukkan praktik perjanjian konsinyasi dikoperasi pondok pesantren hanya dilakukan secara lisan. Pemberian komisi didasarkan pada setiap jumlah produk yang dititipkan dengan ketentuan sesuai kesepakatan. Namun pada praktiknya, ada pihak yang tidak sesuai ketentuan komisi dengan kesepakatan awal, yakni terdapat perbedaan jumlah persentase yang diberikan, terjadi pada pihak supplier Neli di koperasi Darussalam Mart, dan supplier Ibu Fatma di koperasi Albarkah pondok pesantren al-Hidayah. Praktik perjanjian konsinyasi di koperasi pondok pesantren ditinjau dari akad ija>rah ‘ala> al-‘amal hukumnya sah karena rukun dan syaratnya sudah terpenuhi. Namun, menurut prinsip umum etika bisnis Islam praktik ini masih belum memenuhi ketentuan dari segi keadilan dan tanggung jawab yang dilakukan keduabelah pihak diantaranya, respon yang kurang tanggap, kesamaan produk yang dititipkan antara supplier, serta tidak konsisten dalam kualitas produk

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Konsinyasi, Akad Ijarah, Koperasi, Pondok Pesantren.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.29 Aspek Muamalah lain (Taflis, Ihya ul mawaat, Ujroh (upah)Hajr, Luqatah, Kharaj, Jizyah)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Anggit Ikhlasul Amal sdr
Date Deposited: 26 Jan 2024 06:31
Last Modified: 26 Jan 2024 06:31
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/23267

Actions (login required)

View Item View Item