PERJANJIAN JUAL BELI SALAK DEGAN MENGGUNAKAN SISTEM PEMBAYARAN DI AKHIR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Clapar, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegera)

Iqbal, Khadafi (2024) PERJANJIAN JUAL BELI SALAK DEGAN MENGGUNAKAN SISTEM PEMBAYARAN DI AKHIR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Clapar, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegera). Skripsi thesis, UIN PROF. K. H. SAIFUDINZUHRI.

[img]
Preview
Text
MUHAMMAD IQBAL KHADAFI.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Muhamad Iqbal Khadafi NIM. 1717301071 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Desa Clapar, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara adalah desa yang mayoritasnya memiliki mata pencaharian sebagai petani salak. Di Desa Clapar, petani salak menjual hasil panennya kepada pengepul dalam melakukan jual beli salak dengan menggunakan sistem pembayaran di akhir. Pembayaran di akhir adalah pembayaran yang dilakukan setelah penjualan salak laku di pasaran oleh pengepul kepada petani. Praktik ini menimbulkan unsur ketidakpastian terhadap pembayaran yang dilakukan di akhir, yakni dengan adanya perbedaan harga antara perjanjian di awal dengan pembayarannya yang di akhir. Oleh karenanya menimbulkan kerugian di salah satu pihak dalam praktik jual beli ini. Sedangkan dalam Islam proses atau praktik jual beli harus dilandasi akad atau ija>b dan qabu>l yang jelas, selain itu harus ada saling kesukarelaan antara kedua belah pihak. Pada penelitian ini menggunakan metode field research atau penelitian lapangan. Penelitian lapangan yakni penelitian yang mengambil data dari lapangan secara langsung dengan cara wawancara, dokumentasi. Data primer berasal dari wawancara antara penulis dengan petani dan pengepul buah salak Desa Clapar, Kecamatan Madukara, Kecamatan Banjarnegara. Sedangkan data sekunder merupakan data pendukung berupa, buku-buku, jurnal, hasil penelitian lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa petani menghubungi pengepul untuk melakukan jual beli salak. Sebelum sampai di pengepul, petani terlebih dulu melakukan pembersihan salak, dari berbagai sampah yang terbawa. Baru kemudian dibawa ke tempat pengepul untuk membuat kesepakatan harga, baik disampaikan secara lisan maupun tulisan dalam bentuk nota. Pembayaran dilakukan setelah salak terjual habis di pasaran, yang dibayarkan ke petani secara langsung. Praktik jual beli salak dengan menggunakan sistem pembayaran di akhir terdapat unsur ketidakpastian atau garar terhadap harga ketika dibayarkan di akhir. Namun, garar yang terdapat pada praktik jual beli tersebut bukanlah garar yang secara menyeluruh, tetapi hanya pada harga saja. Jadi praktik jual beli tersebut boleh karena tergolong garar yasir. Selain itu praktik ini sudah lama dan lazim digunakan jadi praktik ini tergolong ke dalam ‘urf.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Jual Beli, Pembayaran di Akhir, Hukum Islam
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual Beli (Termasuk Salam dan Lelang)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Muhammad Iqbal khadafi sdr
Date Deposited: 26 Jan 2024 01:39
Last Modified: 26 Jan 2024 01:39
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/23203

Actions (login required)

View Item View Item