PANDANGAN TOKOH AGAMA ISLAM TERHADAP ADAT NGARUNGHAL PADA PERNIKAHAN DALAM KEBIASAAN MASYARAKAT SUNDA (Studi Kasus Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat)

Syabibah, Tazani (2024) PANDANGAN TOKOH AGAMA ISLAM TERHADAP ADAT NGARUNGHAL PADA PERNIKAHAN DALAM KEBIASAAN MASYARAKAT SUNDA (Studi Kasus Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat). Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Berkas Skripsi_Syabibah Tazani_new.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Dalam adat perkawinan pada masyarakat Sunda Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat terdapat adat larangan melangkahi kakak kandung untuk menikah yang biasa disebut sebagai adat ngarunghal. Dalam tradisi ini jika seorang adik akan menikah menahului seorang kakak terdapat persyaratan atau konvensasi berupa barang atau uang sesuai kesepakatan bersama. Namun jika suatu hari syarat itu tidak terlaksanakan belum ada sanksi khusus atas pelanggaran tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian Normatif Empiris, gabungan antara penelitian lapangan dan penelitian pustaka. Penulis melakukan wawancara kepada Tokoh Agama Islam Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat. Supaya dapat mengetahui pandangan dari Tokoh Agama Islam terhadap adat ngarunghal pada pernikahan dalam kebiasaan masyarakat Sunda. Proses pengumpulan data dilakukan menggunakan metode wawancara, metode dokumentasi dan menggunakan metode Purposive Sampling. Data yang penulis kumpulkan adalah buku-buku teori-teori terkait adat atau’urf , teori fikih munakahat, karya ilmiah maupun jurnal, skripsi dan verifikasi atau penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah Pandangan Tokoh Agama Islam sepakat bahwa tidak begitu menjadi penghalang atas adat ngarunghal yang memiliki persyaratan supaya tetap bisa melaksanakan pernikahan. karena dalam Fikih Munakahat tidak ada syarat pernikahan itu harus kakak yang menikah terlebih dulu. Adapun tradisi adat ngarunghal menurut tokoh agama Islam Kecamatan Padalarang termasuk kedalam ‘urf yang s{ahih karena tidak bertentangan dengan syariat agama yang manapun, dengan syarat bahwa adat ngarunghal bukan berarti melarang adik untuk menikah mendahului kakak, akan tetapi adat ngarunghal merupakan etika untuk meminta izin ketika adik akan mendahui kakak untuk menikah dengan tujuan menjaga silaturahmi. Kata Kunci: Fikih Munakahat, Adat atau ‘urf, Ngarunghal

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Fikih Munakahat, Adat atau ‘urf, Ngarunghal
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll)
2x6 Sosial dan Budaya > 2x6.9 Adat Istiadat > 2x6.94 Adat Istiadat setempat
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Syabibah Tazani sdri
Date Deposited: 25 Jan 2024 06:17
Last Modified: 25 Jan 2024 06:17
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/23160

Actions (login required)

View Item View Item