PANDANGAN TOKOH NAHDLATUL ULAMA (NU) DAN MUHAMMADIYAH KABUPATEN BANYUMAS TERHADAP TABUNGAN EMAS

ANISATUL, MUNAWAROH (2024) PANDANGAN TOKOH NAHDLATUL ULAMA (NU) DAN MUHAMMADIYAH KABUPATEN BANYUMAS TERHADAP TABUNGAN EMAS. Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
ANISATUL MUNAWAROH_PANDANGAN TOKOH NAHDLATUL ULAMA (NU) DAN MUHAMMADIYAH KABUPATEN BANYUMAS TERHADAP TABUNGAN EMAS.pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

Praktik tabungan emas yang dilakukan oleh nasabah Pegadaian Syariah Cabang Pasar Wage Purwokerto dilakukan guna mewujudkan hajat keinginan nasabah untuk mendapatkan emas. Praktik tersebut merupakan transaksi jual beli emas dengan fasilitas titipan yang mana nasabah menabung berupa uang ke Pegadaian Syariah, kemudian dikonversikan langsung ke gram emas dalam buku rekening nasabah. Hal ini merupakan salah satu produk Pegadaian Syariah yang taka sing di Tengah Masyarakat. Permasalahan dalam skripsi ini memiliki dua komponen yaitu: Pertama, bagaimana praktik tabungan emas dalam Pegadaian Syariah Cabang Pasar Wage Purwokerto dan yang kedua, bagaimana pandangan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah Kabupaten Banyumas terhadap tabungan emas. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pengambilan sumber lokasi di Pegadaian Syariah Cabang Pasar Wage. Sumber data primer diperoleh melalui metode wawancara antara peneliti dengan pegawai Pegadaian Syariah, Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah Kabupaten Banyumas. Sedangkan data sumber penelitian ini diambil dari buku-buku fiqih, Al-Qur’an, hadis, karya tulis, dan hasil penelitian terdahulu. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun motode analisis data menggunakan metode deduktif, serta menggunakan pendekatan normatif sosiologis. Pandangan Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) dalam menentukan boleh atau tidaknya tabungan emas Tokoh Nahdlatul Ulama menyatakan membolehkan terkait Tabungan emas karena barangnya (emas) ada di dalam Pegadaian Syariah. Yang kedua terkait jumlah uang yang ditabung di awal bisa berbeda dengan jumlah uang untuk tabungan berikutnya karena mengikuti harga emas saat itu, tokoh Nahdlatul Ulama juga membolehkan karena pada praktiknya Pegadaian Syariah sudah menetapkan harga pasti dan sesuai harga emas pada saat itu. Maka dari itu hukumnya sah dan bukan termasuk riba nasihah. Sedangkan Pandangan tokoh Muhammadiyah Kabupaten Banyumas terkait tabungan emas membolehkan karena tabungan emas belum ada dalil yang melarangnya yang mana ada di dalam prinsip syariah. Dapat di Tarik kesimpulan bahwasanya praktik Tabungan emas di Pegadaian Syariah menurut kedua tokoh masing-masing organisasi antara NU dan Muhamadiyah serta secara syariat hukum Islam sudah sesuai dengan dasar hukum Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Tabungan Emas, Tokoh Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Hukum Islam.
Subjects: 2x0 Islam (Umum) > 2x0.3 Islam dan Ilmu Sosial
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Anisatul Munawaroh sdri
Date Deposited: 25 Jan 2024 03:36
Last Modified: 25 Jan 2024 03:36
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/23033

Actions (login required)

View Item View Item