RATIO DECIDENDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XXI/2023 TENTANG PENGAJUAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA PERSPEKTIF TUJUAN HUKUM GUSTAV RADBRUCH

Efrial Dinanki, Sabilla (2024) RATIO DECIDENDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XXI/2023 TENTANG PENGAJUAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA PERSPEKTIF TUJUAN HUKUM GUSTAV RADBRUCH. Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
EFRIAL DINANKI SABILLA_Ratio Decidendi Putusan Mahkamah.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menghapus kewenangan jaksa dalam mengajukan PK sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan. Putusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penambahan kewenangan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa, terutama dalam hal pengajuan PK terhadap perkara yang telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Dengan demikian, kini jaksa tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengajukan PK karena tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan dapat menimbulkan ketidakadilan, seperti yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch. Putusan a quo memiliki dampak signifikan terhadap proses hukum di Indonesia, dan memunculkan berbagai pandangan. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini dilakukan untuk mengkaji dan menganalisis Putusan MK No. 20/PUU-XXI/2023 dikaitkan dengan menggunakan teori tujuan hukum Gustav Radbruch yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kepustakaan atau library research, dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum dari buku, jurnal dan tulisan lainnya terkait dengan masalah yang akan dibahas. Adapun pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus atau case approach. Sedangkan untuk metode analisisnya menggunakan metode deskriptif analisis yang kemudian diuraikan secara sistematis melalui metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, alasan yang menjadi ratio decidendi (pertimbangan hukum) hakim dalam menghapus kewenangan jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali adalah dengan mengulas kembali Putusan MK No. 16/PUU-VI/2008 dan 33/PUU-XIV/2016 serta memahami substansi Pasal 263 KUHAP yang mana diciptakannya peninjauan kembali adalah untuk melindungi hak asasi terpidana karena negara telah salah memidana atau memberatkan hukuman terpidana. Selanjutnya, Putusan a quo telah memenuhi unsur keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum karena pada prinsipnya PK merupakan hak terpidana atau ahli warisnya, sedangkan korban yang diwakili jaksa sudah diberikan kesempatan yang cukup mulai dari pemeriksaan pada peradilan tingkat pertama, banding, kasasi, serta kasasi demi kepentingan hukum yang semuanya sudah diaatur oleh KUHAP.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Peninjauan Kembali, Jaksa, Keadilan, Kemanfaatan, Kepastian Hukum.
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
300 Social sciences > 340 Law > 342 Constitutional and administrative law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: EFRIAL DINANKI SABILLA
Date Deposited: 23 Jan 2024 08:16
Last Modified: 23 Jan 2024 08:31
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/22999

Actions (login required)

View Item View Item