PRAKTIK PERKAWINAN DI BAWAH UMUR PADA MASYARAKAT MUSLIM DI BATUR, BANJARNEGARA (Preferensi Praktik dan Peran Kantor Urusan Agama)

Eldi Rosyid, Sihab (2024) PRAKTIK PERKAWINAN DI BAWAH UMUR PADA MASYARAKAT MUSLIM DI BATUR, BANJARNEGARA (Preferensi Praktik dan Peran Kantor Urusan Agama). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.

[img]
Preview
Text
ELDI ROSYID SIHAB_PRAKTIK PERKAWINAN DI BAWAH UMUR PADA MASYARAKAT MUSLIM DI BATUR, BANJARNEGARA (Preferensi Praktik dan Peran Kantor Urusan Agama).pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Salah satu problem hukum keluarga di masyarakat Muslim adalah menikah di bawah umur. Umumnya, mereka yang menikah di bawah umur disebabkan karena telah hamil terlebih dahulu. Namun, hal ini berbeda dengan realitas masyarakat muslim Desa Batur yang mengagap apabila sudah mempunyai pekerjaan atau sudah bisa mencari uang maka di anggap sudah siap untuk menikah. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis mengapa banyak terjadi perkawinan di bawah umur pada masyarakat muslim di Desa Batur, serta apa saja faktor-faktor yang melatarbelakangi masyarakat melakukan perkawinan di bawah umur. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif (field research), yaitu kegiatan penelitian dilakukan dengan cara langsung ke lapangan pada masyarakat Desa Batur Banjarnegara, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan data dengan melakukan observasi terhadap masyarakat yang pernah melakukan perkawinan di bawah umur. Selain itu peneliti juga melakukan wawancara dengan metode purposive sampling yaitu 11 orang yang terdiri dari 1 kepala kantor urusan agama, 1 tokoh masyarakat, 1 tokoh agama, dan 8 pelaku perkawinan di bawah umur. Peneliti juga melakukan dokumentasi berupa foto dan wawancara dengan warga Desa Batur sebagai landasan dalam melakukan penelitian untuk mengetahui realita yang terjadi pada masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, atas perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, pasal 7 Undang-Undang tersebut menyatakan “bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun". Perkawinan di bawah umur yang terjadi di Desa Batur terjadi karena faktor yakni keyakinan, ekonomi, pergaulan bebas, kualitas perhatian kedua orang tua, kualitas pendidikan dan pengaruh lingkungan. Selaras dengan teori tindakan sosial berdasarkan nilai oleh Max Weber bahwasanya tindakan nilai yang terkandung di dalam suatu kelompok masyarakat. Adanya lingkungan yang memiliki keyakinan terhadap seorang anak yang sudah mempunyai pekerjaan maka dianggap sudah siap untuk melakukan perkawinan. Kemudain peran kantor urusan agama dalam menangani perkawinan di bawah umur diantaranya adalah dengan melakukan pengecekan administrasi, sosialisasi terhadap masyarakat mengenai batas usia perkawinan melalui pengajian, khutbah jum’at, seminar dan juga penyuluan yang bekerjasama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat Desa Batur. Kata Kunci: Praktik, Masyarakat Musilm di Batur, perkawinan di bawah umur

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Praktik, Masyarakat Musilm di Batur, perkawinan di bawah umur
Subjects: 2x0 Islam (Umum) > 2x0.3 Islam dan Ilmu Sosial
2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll)
2x6 Sosial dan Budaya > 2x6.1 Masyarakat Islam > 2x6.15 Kelompok Sosial
2x6 Sosial dan Budaya > 2x6.9 Adat Istiadat > 2x6.94 Adat Istiadat setempat
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: ELDI ROSYID SIHAB sdr
Date Deposited: 23 Jan 2024 01:26
Last Modified: 23 Jan 2024 01:26
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/22963

Actions (login required)

View Item View Item