PANDANGAN KEPALA KUA KABUPATEN BANYUMAS TERHADAP PERUBAHAN BATASAN USIA NIKAH PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM

Okta Rizal, Faizi (2024) PANDANGAN KEPALA KUA KABUPATEN BANYUMAS TERHADAP PERUBAHAN BATASAN USIA NIKAH PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM. Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
OKTA RIZAL FAIZI 1717302033 HKI.pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Salah satu dampak adanya perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah adanya kenaikan angka yang cukup drastis pada permohonan dispensasi perkawinan khususnya di Pengadilan Agama Banyumas. Dengan adanya permasalahan tersebut, pandangan kepala kantor urusan agama menjadi sebuah hal yang patut ditunggu, yang dimana kantor urusan agama merupakan salah satu kantor yang melaksanakan dan menjalankan undang-undang tersebut. Berdasarkan hal tersebut yang menjadi perumusan masaalah penelitian yaitu bagaimana pandangan kepala KUA kabupaten Banyumas terhadap peningkatan usia nikah. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field reseach). Penelitian ini yang subjek utamanya melakukan sebuah wawancara kepada beberapa kepala kantor urusan agama diantaranya kantor urusan agama Kecamatan Banyumas, kantor urusan agama kecamatan Somagede, kantor urusan agama kecamatan Tambak, kantor urusan agama kecamatan Sumpiuh dan kantor urusan agama kecamatan Kemranjen. Objek pada penelitian ini adalah pandangan kepala kantor urusan agama. Metode pengumpulan data menggunakan metode interview, observasi dan dokumentasi. Data yang penulis kumpulkan bersumber dari hasil wawancara dengan beberapa kepala kantor urusan agama di Banyumas. Hasil dari penelitian yang dilakukan penulis terhadap pandangan kepala KUA terhadap perubahan batasan usia nikah, diantaranya Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyumas, Somagede, Tambak, Sumpiuh, Kemranjen. Diantaranya beliau menyatakan bahwasanya adanya perubahan terkait batasan usia itu tidak menjadi problem di kantor urusan agama setempat dan bahkan para kepala KUA menerapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam Pasal 7 dengan baik, karena kantor urusan agama merupakan pelaksana sebuah undang-undang yang berlaku. Dan sebagai kepala KUA sangat menyetujui adanya perubahan undang-undang tersebut karena berbagai aspek diantaranya aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan secara mental suami istri sudah siap untuk melangsungkan sebuah pernikahan. Akan tetapi menjadi fenomena dengan adanya perubahan batasan usia nikah dengan naiknya angka permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Banyumas Kelas 1 B setiap tahunya. Kata Kunci : Kantor Urusan Agama, Perkawinan, Batas Usia Nikah Perkawinan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Kantor Urusan Agama, Perkawinan, Batas Usia Nikah Perkawinan
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Okta Rizal Faizi sdr
Date Deposited: 22 Jan 2024 08:02
Last Modified: 22 Jan 2024 08:02
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/22949

Actions (login required)

View Item View Item