PEMBATASAN MASA JABATAN KEPALA DESA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 42/PUU-XIX/2021 PERSPEKTIF MASLAHAH

Putri, Lili Rahmawati (2024) PEMBATASAN MASA JABATAN KEPALA DESA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 42/PUU-XIX/2021 PERSPEKTIF MASLAHAH. Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.

[img]
Preview
Text
PUTRI LILI RAHMAWATI_PEMBATASAN MASA JABATAN KEPALA DESA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 42 PUU-XIX 2021 PERSPEKTIF MASLAHAH.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pembatasan masa jabatan Kepala Desa di dalam undang-undang bertujuan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Akan tetapi undang-undang yang dinilai sebagai bentuk penjagaan bagi hak konstitusional justru merugikan hak konstitusional warga negaranya. Dapat dibuktikan pada penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam penjelasan Pasal 39 ayat (2) adanya ketidakpastian hukum tentang pengaturan periodisasi masa jabatan Kepala Desa. Permasalahan ini akhirnya diuji materilkan ke Mahkamah Konstitusi dan memberikan hasil dengan diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021 tentang periodisasi masa jabatan Kepala Desa. Penelitian ini bertujuan untuk megetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021, khususnya dilihat dari perspektif maslahah. Jenis penelitian ini adalah library research. Data primer pada penelitian ini adalah Putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021 dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Data sekunder dalam penelitian ini adalah buku-buku, jurnal, dan karya tulis lainnya yang masih berkaitan dengan penelitian. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan konseptual. Dan metode analisis yang digunakan adalah metode content analysis. Hasil penelitian menujukan bahwa: pada pertimbangan dan putusan hakim dalam Putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021, MK mengakui bahwa ketentuan pada bagian Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa justru menimbulkan ketidakpastian hukum serta bisa berpotensi menyebabkan Kepala Desa yang menjabat lebih dari 3 (tiga) periode. Peninjauan dari maslahah tentang pembatasan masa jabatan Kepala Desa sudah memenuhi ketentuan atau prinsip mas{lah{ah. Tujuan diterapkannya pembatasan masa jabatan Kepala Desa agar tidak munculnya kesewenang-wenangan dan berbagai macam penyimpangan oleh Kepala Desa. Dan pembatasan masa jabatan yang sudah dipertegas oleh putusan Hakim tersebut sudah memenuhi prinsip kemaslahatan, dimana Hakim dalam setiap mempertimbangkan dalil pemohon harus selalu menggunakan nalar yang berorientasi pada asas kebermanfaatan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Putusan Mahkamah Konstitusi, Pembatasan Masa Jabatan, Kepala Desa, Mas{lah{ah
Subjects: 000 Generalities > 001 Knowledge
2x0 Islam (Umum) > 2x0.9 Islam dan Bidang Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Putri Lili Rahmawati sdri
Date Deposited: 19 Jan 2024 06:49
Last Modified: 19 Jan 2024 06:49
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/22870

Actions (login required)

View Item View Item