TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENJUAL KAMBING DENGA TUKANG PANTHENG DI PASAR HEWAN PURBALINGGA

Karso, 1223202031 (2017) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENJUAL KAMBING DENGA TUKANG PANTHENG DI PASAR HEWAN PURBALINGGA. Skripsi thesis, IAIN.

[img] Text
KARSO_TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENJUAL KAMBING DAN TUKANG PANTHENG.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
Cover_Bab I_Bab V_Daftar Pustaka.pdf

Download (535kB) | Preview

Abstract

Praktik penjual kambing dengan tukang pantheng terjadi ketika seorang tukang pantheng menawarkan jasa untuk menjualkan kambing. Setelah terjadi kesepakatan harga dan penjual kambing menetapkan harga, kemudian tukang pantheng pergi dengan membawa kambing untuk dijual tanpa adanya kesepakatan upah. Setelah kambing itu laku terjual, kemudian tukang pentheng datang menghampiri penjual dan menyatakan bahwa kambingnya terjual dengan harga murah dan ia tidak memperoleh keuntungan, padahal ia menjualnya dengan harga mahal. Lalu tukang pantheng memberikan uang hasil penjualan kepada penjual, tetapi sebelumnya uang tersebut dipotong sebagai upah tanpa persetujuan dari penjual kambing. Praktik seperti ini jelas ada salah satu pihak yang dirugikan karena tukang pantheng mengambil uang hasil penjualan yang sudah ditetapkan penjual kambing. Praktik ini menjadi tidak lazim karena adanya ketidakjelasan upah dan ketidakjujuran yang dilakukan oleh tukang pantheng. Penelitian ini merupakanpenelitian lapangan (field research)dengan studi kasus yaitu suatu penelitian yang dilakukan dilapangan atau lokasi penelitian, suatu tempat yang dipilih sebagai lokasi untuk menyelidiki gejala obyektif yang terjadi di lokasi tersebut.Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan yuridis sosiologis mengenai bagaimana suatu hukum diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Hasil penelitian yang didapat dalam penelitian ini adalahbahwa praktik penjual kambing dan tukang pantheng adalah praktik samsarah. Terdapat dua jenis penjual kambing yaitu penjual kambing tetap dan tidak tetap. Praktik samsarah antara penjual kambing tetap dengan tukang pantheng adalah sah menurut hukum islam. Sedangkan praktik samsarah antara penjual kambing tidak tetap dengan tukang pantheng adalah tidak sah. Alasannya adalah karena adanya unsur ketidakjelasan upah dan unsur penipuan yang dilakukan oleh tukang pantheng terhadap penjual kambing tidak tetap

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Samsarah, Tukang Pantheng, Pasar Hewan Purbalingga.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual Beli (Termasuk Salam dan Lelang)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: ulfah rulli hastuti
Date Deposited: 22 Mar 2017 01:48
Last Modified: 22 Mar 2017 01:48
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/2276

Actions (login required)

View Item View Item