Abdul, Hafid (2023) ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 501 K/Ag/2021 TENTANG GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DENGAN KLAUSULA ARBITRASE PERSPEKTIF MAQAṢID SYARI’AH. Masters thesis, UIN Saizu Purwokerto.
|
Text
Naskah_Tesis_Abdul_Hafid_(201762001).pdf Download (35MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar analisis pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung sebagai Badan Peradilan Tertinggi dalam menjatuhkan putusan sendiri Nomor 501 K/Ag/2021, atas putusan Pengadilan Agama Purbalingga Nomor 2140/Pdt.G/2019/PA.Pbg, dan putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang dengan Nomor 181/Pdt.G/2020/PTA.Smg. tentang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Eksekusi Hak Tanggungan yang di dalam aqadnya memuat klausula arbitrase dalam Perspektif Maqaṣid Syari’ah. Penelitian menggunakan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan kasus (case approach) dalam penelitian normatif bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik hukum. Terutama mengenai kasus-kasus yang telah diputus sebagaimana yang dapat dilihat dalam yurisprudensi terhadap perkara-perkara yang menjadi fokus penelitian ini. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa putusan Pengadilan Agama Purbalingga dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang tidak menerima (Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) perkara a quo dengan amar menyatakan Pengadilan Agama Purbalingga tidak berwenang mengadili perkara a quo karena ada klausula arbitrase dalam perjanjian yang telah disepakati para pihak. Putusan ini dibatalkan oleh Hakim MA pada putusan Nomor 501 K/Ag/2021 yang menyatakan Pengadilan Agama Purbalingga berwenang mengadili perkara a quo yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa dikarenakan pokok sengketa masuk pada rezim eksekusi atas objek sengketa berupa hak tanggungan yang merupakan kompetensi absolut peradilan agama, kemudian dalam pokok perkara menolak gugatan Penggugat dengan alasan dalil Penggugat tidak terbukti dan Para Tergugat telah mengikuti prosedur yang benar dalam pelaksanaan lelang tersebut. Putusan MA ini telah sesuai dengan tujuan Maqaṣid Syari’ah merupakan upaya untuk menjaga harta (Ḥifz Mãl) serta memberikan perlindungan terhadap harta yang menjadi objek hak tanggungan sebagai bentuk perlindungan kepada pemenang lelang, sehingga dengan putusan ini Mahkamah Agung telah menyelesaikan suatu perkara dalam rangka menghilangkan perbedaan pendapat untuk memberi rasa keadilan hukum, kemanfaatan hukum dan kepastian hukum demi kemaslahatan manusia. Kata Kunci : Analisis Putusan, klausula arbitse, perspektif maqaṣid syari’ah
Actions (login required)
View Item |