KEBIJAKAN PENANGGUHAN HUKUMAN BAGI WANITA HAMIL DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Meilani, Dwi Anggraeni (2023) KEBIJAKAN PENANGGUHAN HUKUMAN BAGI WANITA HAMIL DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Meilani Dwi Anggraeni_Kebijakan Penangguhan Hukuman Bagi Wanita Hamil Di Lembaga Pemasyarakatan Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Begitu banyak tindak kejahatan terjadi di Indonesia seperti wanita hamil yang menjalani hukuman di penjara. Dalam hukum positif tepatnya KUHP lama narapidana hamil tetap melaksanakan hukumannya sesuai dengan amar putusan yang dijatuhkan. Tetapi, pemerintahan juga mengambil kebijakan atas pelaku wanita hamil agar terpenuhi kebutuhannya. Dalam UU No. 1 Tahun 2023 untuk pidana mati ditangguhkan sampai melahirkan. Dalam hukum islam terdapat penangguhan hukuman yakni hingga selesai disapih. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti perbandingan perspektif diantara keduanya tentang kebijakan penangguhan hukuman bagi wanita hamil. Jenis penilitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research). Sedangkan metode penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu metode deskriptif-komparatif. Adapun sumber data primer yang digunakan berupa UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Kitab al-Umm karya Imam Syafi’i. Sedangkan sumber sekunder yang digunakan PP No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan, Fiqh Islam wa Adillatuhu karya Prof. Wahbah Zuhaili. Fiqih a>la> mad}a>hibul arba>’ah karya Abdurrahman al-Jazairi. Menurut hukum positif kebijakan penangguhan hukuman bagi wanita hamil di lapas pertama, pada KUHP lama pelaksanaan hukumannya tidak ada penangguhan sama sekali, tetapi sebelum putusan pengadilan tetap terdapat penangguhan hukuman. Kedua, dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat penangguhan hukuman sampai melahirkan dalam kasus tindak pidana mati. Menurut hukum islam, penangguhan hukuman bagi wanita hamil dibolehkan baik itu penangguhan h}ad maupun qis}a>s} yakni sampai anak tersebut menemukan sosok pengganti ibunya. Persamaan dari kedua hukum tersebut: diberikan perawatan kesehatan, makanan tambahan untuk wanita hamil dan anaknya. dari segi fasilitas, anak dari narapidana tersebut ditempatkan di ruangan khusus bersama ibunya. Perbedaannya adalah pengasuhan anak dalam hukum positif memiliki jangka waktu sampai umur tiga tahun. Sementara itu dalam hukum islam hanya disebutkan sampai disapih, namun tidak ditetapkan hingga umur berapa tahun.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penangguhan Hukuman, Hukum Positif, Hukum Islam
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.5 Jinayat (Pidana Islam)
2x4. Fiqih > 2x4.9 Aspek Fiqih lainnya
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Meilani Dwi Anggraeni
Date Deposited: 27 Oct 2023 02:44
Last Modified: 27 Oct 2023 02:44
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/22514

Actions (login required)

View Item View Item