DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP KADAR NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH PASCA JATUHNYA TALAK RAJ’I (Studi Putusan Nomor 1306/Pdt.G/2020/PA.Bms, 1424/Pdt.G/2020/PA.Bms, dan 1677/Pdt.G/2021/PA.Bms)

Ayi, Nur Malihah (2023) DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP KADAR NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH PASCA JATUHNYA TALAK RAJ’I (Studi Putusan Nomor 1306/Pdt.G/2020/PA.Bms, 1424/Pdt.G/2020/PA.Bms, dan 1677/Pdt.G/2021/PA.Bms). Skripsi thesis, UIN Prof. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
AYI NUR MALIHAH_DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP KADAR NAFKAH IDDAH DAN MUT'AH PASCA JATUHNYA TALAK RAJ'I.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Perceraian dapat terjadi apabila suami menjatuhkan talak kepada istrinya atau sebaliknya. Dalam putusan Pengadilan ada suatu hukum yang mewajibkan suami untuk memberikan nafkah iddah dan mut’ah. Penelitian ini akan menjabar kan bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan jumlah nafkah iddah dan mut’ah setelah jatuhnya talak raj’i pada Putusan Nomor 1306/Pdt.G/ 2020/PA.Bms, 1424/Pdt.G/2020/PA.Bms, dan 1677/Pdt.G/2021/PA. Bms,yang mana dalam ketiga putusan tersebut memiliki kesamaan dalam jenis perkaranya, yaitu perkara cerai talak yang dikhususkan pada talak raj’i,akan tetapi berbeda dalam segi pertimbangan dan jumlah yang ditetapkan. Penelitian berjenis library research dengan metode kualitatif pendekatan yuridis normatif, dengan mengacu pada salinan putusan Nomor 1306/Pdt.G/2020/PA.Bms, 1424/ Pdt.G/2020/PA.Bms, dan 1677/Pdt.G/2021/PA.Bms. Metode selanjutnya yaitu metode analisis data komparatif, penelitian ini mengkaji tiga putusan yang nantinya akan dibandingkan, apakah pertimbangan hakim dalam menetapkan jumlah nafkah iddah dan mut’ahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan perspektif hukum Islam atau sebaliknya. Hasil penelitian ini menunjukan dalam menentukan jumlah nafkah iddah dan mut’ah hakim tidak hanya mengacu pada peraturan perundang-undangan saja, hakim juga mengacu pada Al-Qur‟an, dan Hadist. Pada putusan nomor 1306/Pdt.G/2020/PA.Bms disesuaikan adanya kesepakatan bersama dalam kesimpulan, pada putusan nomor 1424/Pdt.G/2020/PA.Bms disesuaikan dengan lamanya pernikahan, adanya gugatan rekonvensi istri, istri dinyatakan tidak nusyuz, dan kemampuan suami dalam membayar nafkahnya, sedangkan pada putusan nomor 1677/Pdt.G/2021/PA.Bms disesuaikan dengan lamanya pernikahan, adanya gugatan rekonvensi istri, kemampuan suami dalam membayar nafkahnya, dan meskipun istri terbukti nusyuz akan tetapi suami menyanggupi untuk membayar nafkah iddah dan mut’ah tersebut, oleh sebab itu nafkah iddah dan mut’ah tetap dicantumkan. Dalam perspektif hukum Islamnya Penetapan jumlah nafkah iddah dan mut’ah pada putusan nomor 1306/Pdt.G/2020/PA.Bms dan 1424/Pdt.G/2020/PA.Bms disesuaikan dengan mengacu pada Al-Qur‟an Surat Al-Baqarah ayat 233, 236, dan 241, AlQur‟an Surat At-Thalaq ayat 6, Pasal 80 ayat (4) huruf a dan b KHI, Pasal 80 ayat (7), Pasal 149 huruf b dan Pasal 152 KHI, dan Pasal 41 huruf c. Pada putusan Nomor 1677/Pdt.G/ 2021/PA.Bms disesuaikan dengan mengacu pada Al-Qur‟an Surat Al-Baqarah ayat 241, Pasal 149 KHI, Kitab I’anatut thalibin juz III, Kitab Bughyatul Mustarsyidin , Pasal 149 huruf b KHI, Kitab Al-Mudzdzab juz II, Pasal 152 KHI.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata kunci: Perceraian, Nafkah, Iddah, Mut’ah, Pertimbangan Hakim
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.36 Hak dan Kewajiban Suami-Istri (Nafaqoh)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Ayi Nur Malihah sdri
Date Deposited: 27 Oct 2023 02:57
Last Modified: 27 Oct 2023 02:57
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/22446

Actions (login required)

View Item View Item