HUKUM ZAKAT PROFESI MENURUT DIDIN HAFIDHUDDIN DAN AMIEN RAIS

FAZA, RIFQIYAH JAZILATIN (2023) HUKUM ZAKAT PROFESI MENURUT DIDIN HAFIDHUDDIN DAN AMIEN RAIS. Skripsi thesis, UIN PROF. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
FAZA RIFQIYAH JAZILATIN_HUKUM ZAKAT PROFESI MENURUT DIDIN HAFIDHUDDIN DAN AMIEN RAIS.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Polemik zakat profesi ini adalah tidak adanya pembenaran dalil yang secara terang-terangan mewajibkan zakat profesi, baik dalam al-Qur’an maupun al-Sunnah. Bahkan Rasulullah dan para sahabat tidak pernah menerapkan zakat profesi di masa beliau masih hidup. Oleh karenanya permasalahan zakat profesi ini masih banyak memicu perdebatan. Akan tetapi, penulis tidak membahas ulama yang setuju dan tidaknya zakat profesi, melainkan ketentuan zakat profesi, karena hal ini sangat bergantung pada qiyas (analogi) yang digunakan. Didin Hafidhuddin dan Amien Rais memasukkan item zakat profesi dalam objek harta harus dizakati oleh setiap muslim yang memenuhi syarat dan rukunnya. Kedua tokoh tersebut berbeda pandangan mengenai ketentuannya, penulis juga akan menganalisis kompraratif pemikiran kedua tersebut. Tujuan penelitian skripsi ini untuk mengetahui ketentuan zakat profesi serta persamaan dan perbedaan pendapat kedua tokoh tersebut. Penelitian yang penulis lakukan termasuk penelitian kepustakaan (library research). Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan usuliyah, yaitu menangkap suatu produk masalah yang muncul, kemudian dikaji secara ushul fiqh berdasarkan dalil al-Qur’an, al-Sunnah, turuq al-istinbat, dan ijtihad. Sumber data primer yang digunakan yaitu buku Zakat dalam Perekonomian Modern karya Didin Hafidhuddin serta buku Cakrawala Islam antara Cita dan Fakta serta buku Tauhid Sosial Formula Menggempur Kesenjangan karya Amien Rais. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan yaitu content analysis dan komparatif. Adapun hasil penelitian ini adalah ketentuan zakat bagi profesi hukumnya wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun metode istinbat hukum zakat profesi yang digunakan Didin adalah qiyas syabah. Dari sudut nisab dianalogikan pada zakat pertanian dan sudut kadarnya dianalogikan pada zakat nuqud. Sementara Amien Rais tidak menggunakan qiyas, hanya saja ada kemiripan antara penghasilan profesi dengan rikaz, yaitu dalam hal kemudahan memperoleh penghasilannya. Adapun persamaannya, sama-sama mendukung dan mengakui keberadaan zakat profesi berdasarkan asas keadilan dan realitas, sepakat hukum zakat profesi adalah wajib, sepakat terkait waktu pengeluaran yang tidak harus menunggu satu tahun (haul). Sementara perbedaannya, Didin menggunakan Qiyas, dan Amien tidak. Menurut Didin zakat profesi ini diperuntukkan kepada semua profesi, sementara menurut Amien diperuntukkan kepada profesi tertentu saja. Kemudian penulis lebih berpegang pendapat Didin, karena landasan dalil yang digunakan dan metode istinbatnya kuat, jelas dan terperinci. Jadi tidak ada keraguan lagi bagi seseorang yang akan mengikuti pendapat Didin Hafidhuddin terkait hukum zakat profesi ini.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum, Zakat Profesi, Didin Hafidhuddin, Amien Rais
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.02 Ushul Fiqih
2x4. Fiqih > 2x4.1 Ibadah
2x4. Fiqih > 2x4.1 Ibadah > 2x4.14 Zakat
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Madzhab
Depositing User: FAZA RIFQIYAH JAZILATIN sdri
Date Deposited: 25 Oct 2023 01:20
Last Modified: 25 Oct 2023 01:20
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/22106

Actions (login required)

View Item View Item