TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK HUTANG-PIUTANG (Study Kasus Desa Kalijurang Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes)

Lutfi, Putrika (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK HUTANG-PIUTANG (Study Kasus Desa Kalijurang Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes). Skripsi thesis, UIN Prof.K.H.Saifuddin Zuhri Purwokerto.

[img]
Preview
Text
Skripsi Lutfi Putrika_1917301026.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Hutang piutang sebagai suatu bentuk perwujudan aspek tolong menolong sesama manusia yang telah tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat dengan berbagai bentuk dan ragam pelaksanaannya, seiring dengan adanya perkembangan zaman tentu banyak sekali fenomena terbaru yang muncul di masyarakat mengenai hutang piutang. Seperti yang dilakukan oleh masyarakat Desa Kalijurang Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes dalam transaksi hutang piutang yang dilakukan terdapat adanya unsur tambahan dalam pengembaliannya, ini yang menjadi dasar dalam penelitian yaitu bagaimana praktik hutang piutang tersebut dan bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik hutang piutang tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research), yang bersifat kualitatif deskriptif, dengan lokasi penelitian di Desa Kalijurang Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes. Dengan tujuan untuk menganalisis praktik hutang-piutang yang dilakukan di Desa tersebut serta untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mendorong masyarakat dalam melakukan hutang￾piutang tersebut. Subjek dalam penelitian ini yaitu masyarakat Desa Kalijurang yang melakukan praktik hutang piutang tersebut, objek penelitiannya praktik hutang piutang. Metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi dengan analisis data yaitu analisis data deskriptif kualitatif. Hutang piutang yang dilakukan oleh masyarakat Desa Kalijurang ini hanya dilakukan dengan akad lisan saja. Seperti dalam praktiknya muqtarid{ ingin meminjam uang kepada muqrid{ untuk mengolah sawahnya, tetapi muqrid{ hanya ada simpanan emas saja, berhubung muqtarid{ sedang membutuhkan modal jadi muqtarid{ mau jika dipinjami emas oleh muqrid{. Setiap panen muqtarid{ memberikan sedikit dari hasil panennya kepada muqrid{ atas dasar sukarela/tanda terimakasih sudah membantu meminjamkan emasnya. Hal seperti ini terus dilakukan muqtarid{ setiap setelah panen, sampai muqtarid{ bisa membayar hutangnya. Ditinjau dari hukum Islam praktik hutang piutang seperti ini tidak dibenarkan/ tidak boleh dilakukan karena mengandung unsur riba, kecuali jika tambahan/hadiah tersebut dilakukan hanya sesekali maka hal ini boleh menurut ulama Syafi’iyyah. Dalam Islam hutang-piutang tidak diperkenankan adanya unsur tambahan dalam mengembalikan barangnya, tetapi hal semacam itu masih banyak dijumpai di dalam masyarakat adanya praktek hutang-piutang dengan pembayaran tambahan yang melebihi pinjamannya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hutang piutang, tambahan, hukum Islam
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.22 Pinjam meminjam (Ariyah, Riba, Sewa, Hiwalah, Rahn, Jialah, Asuransi, Dhoman)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Lutfi Putrika sdri
Date Deposited: 24 Oct 2023 08:12
Last Modified: 24 Oct 2023 08:12
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/22059

Actions (login required)

View Item View Item