HAK PREROGATIF PRESIDEN DALAM MEMBERIKAN GRASI KEPADA TERPIDANA MATI KASUS NARKOTIKA PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH

Zahrotul, Latifah (2023) HAK PREROGATIF PRESIDEN DALAM MEMBERIKAN GRASI KEPADA TERPIDANA MATI KASUS NARKOTIKA PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH. Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
ZAHROTUL LATIFAH_1917303090.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Grasi yaitu pengampunan yang diberikan presiden kepada terpidana dalam bentuk perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pidana. Pemberian grasi merupakan hak prerogatif presiden yang dalam pertimbangan nya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Di Indonesia, presiden memberikan grasi kepada terpidana kasus kejahatan biasa dan luar biasa. Salah satu pemberian grasi presiden diberikan kepada terpidana kasus kejahatan luar biasa yaitu kepada terpidana kasus narkotika. Pada kasus pemberian grasi oleh presiden terhadap kasus narkotika mendapatkan sorotan dan menjadi kontroversi dikalangan masyarakat. Istilah pemberian grasi telah dikenal pada masa pemerintahan islam, namun pemberian grasi kepada terpidana mati narkotika belum pernah terjadi pada masa itu. Oleh karena itu, penulis akan menganalisis lebih detail mengenai hak prerogatif presiden dalam memberikan grasi kepada terpidana mati kasus narkotika perspektif fiqih siayasah. Penelitian ini termasuk dalam penelitian pustaka (library research), sehingga dalam mengambil dan mengolah dara berdasarkan sumber kepustakaan. Metode pengumpulan data pada penelitian ini adalah metode dokumentasi, yaitu data-data dikumpulkan dari sumber-sumber seperti buku-buku, jurnal, artikel, surat kabar, berita yang berkaitan dengan penelitian ini. Dan analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik analisis isi (conten analysis, merupakan suatu teknik yang digunakan untuk menganalisis isi informasi secara tertulis. Dalam penelitian ini menunjukkan bahwa grasi sebagai hak prerogatif presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Terpidana yang dapat mengajukan grasi adalah terpidana mati, terpidana penjara seumur hidup, dan terpidana penjara paling sedikit dua tahun. Dalam kasus narkotika sendiri yang dapat dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup adalah mereka yang memproduksi maupun menjual narkotika golongan 1 dan 2 dengan berat minimal 5 gram atau 1 kg tanaman. Narkotika sendiri diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hak prerogatif presiden untuk memberikan grasi kepada terpidana mati kasus narkotika dapat dilakukan karena tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam perspektif fikih siyasah, bagi pengkonsumsi narkotika secara tanpa hak tidak boleh diberikan pengampunan sebab sanksinya berupa had. Namun pemberian grasi dapat dilakukan kepada terpidana mati kasus narkotika bagi mereka yang menyalahgunakan, memproduksi dan memperdagangkan karena ini termasuk jarimah ta‟zir dimana ketentuan hukumannya diserahkan kepada kepala negara atau hakim dan merupakan hak dari kelapa negara atau presiden. Yang mana dalam pemberian grasi tersebut harus bertujuan untuk kemaslahatan umat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hak Prerogatif, Grasi, Terpidana Mati Kasus Narkotika, Fiqih Siyasah
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.9 Aspek Fiqih lainnya
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Zahrotul Latifah sdri
Date Deposited: 23 Oct 2023 01:32
Last Modified: 23 Oct 2023 01:32
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/21943

Actions (login required)

View Item View Item