HUKUM PINJAMAN ONLINE MELALUI SISTEM PAYLATER PADA MARKETPLACE SHOPEE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA

MISBAHUDIN, ANNAHDI (2023) HUKUM PINJAMAN ONLINE MELALUI SISTEM PAYLATER PADA MARKETPLACE SHOPEE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA. Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Misbahudin Annahdi_Hukum Pinjaman Online Melalui Sistem Paylater Pada Marketplace Shopee dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pada zaman sekarang, berbagai kebutuhan transaksi muamalah dapat dilakukan secara cepat dan mudah melalui aplikasi handphone. Salah satu aplikasi marketplace yang paling populer di masyarakat adalah Shopee. Shopee menawarkan kemudahan jual beli dengan fitur pembayaran melalui layanan pinjaman Paylater. Layanan pinjaman Shopee Paylater menetapkan sistem bunga dan denda. Dalam hukum Islam, hal ini menjadi polemik umum tentang kebolehannya. Sedangkan hukum positif Indonesia memiliki aturan khusus mengenai kebijakan transaksi dan izin operasinya. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti perbandingan perspektif hukum keduanya tentang hukum pinjaman online melalui Sistem Paylater pada marketplace Shopee. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan sumber data primer dari aplikasi Shopee yang dianalisis dengan ketentuan dari data sumber hukum Islam dan perundang-undangan negara. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pengumpulan data melalui dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan meliputi analisis isi/konten dan analisis komparatif. Penelitian ditujukan untuk mengetahui status hukum penggunaan Shopee Paylater dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Praktik sistem layanan Shopee Paylater menerapkan ketentuan akad qarḍ dalam fikih Islam. Namun, adanya bunga sebesar 2,95% perbulan dan denda keterlambatan sebesar 5% di dalamnya termasuk unsur riba yang diharamkan menurut ulama klasik. Umat Islam diperbolehkan melakukannya dengan mengikuti pendapat ulama kontemporer yang memperbolehkannya. Pendapat ini lebih relevan karena praktik Shopee Paylater menggunakan nilai mata uang, bukan nilai tukar emas. Sedangkan dalam hukum positif Indonesia, sistem pinjaman Shopee Paylater termasuk perikatan perjanjian berupa pinjaman uang berbasis teknologi informasi yang sah serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pinjaman online, Shopee, Paylater, Hukum Islam, Hukum Positif Indonesia.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.22 Pinjam meminjam (Ariyah, Riba, Sewa, Hiwalah, Rahn, Jialah, Asuransi, Dhoman)
2x4. Fiqih > 2x4.8 Fiqih dari Berbagai Faham/ Mazhab
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Misbahudin Annahdi sdr
Date Deposited: 19 Oct 2023 06:22
Last Modified: 19 Oct 2023 06:22
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/21911

Actions (login required)

View Item View Item