PLURALITAS RESPONS PENGHULU TERHADAP PEMBACAAN SIGAT TAKLIK TALAK (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kota Purwokerto)

Siti, Mangunah (2023) PLURALITAS RESPONS PENGHULU TERHADAP PEMBACAAN SIGAT TAKLIK TALAK (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kota Purwokerto). Skripsi thesis, UIN Prof.K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Siti Mangunah_PLURALITAS RESPONS PENGHULU TERHADAP PEMBACAAN SIGAT TAKLIK TALAK (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kota Purwokerto).pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Berdasarkan Maklumat Kemenag yang menganjurkan kepada pejabat daerah agar dalam pernikahan itu dibacakan taklik talak berbeda dengan Fatwa MUI yang menjelaskan bahwa pengucapan sigat taklik talak untuk saat ini sudah tidak diperlukan lagi. Kemudian KHI Pasal 46 ayat (3) menyebutkan bahwa “perjanjian taklik talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan maka tidak dapat dicabut kembali”. Sehingga penelitian ini berupaya mengetahui bagaimana pluralitas respons penghulu mengenai pembacaan sigat taklik talak serta mengapa terjadi pluralitas respons penghulu mengenai pembacaan sigat taklik talak ditinjau dari teori progresif, moderat dan tektual-konservatif. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan, karena penelitian ini dilakukan secara langsung untuk mengetahui pluralitas respons penghulu mengenai pembacaan sigat taklik yang berlokasi di 4 KUA yang bersifat deskripsi kualitatif dan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Data primer penelitian ini berupa wawancara langsung serta didukung oleh data sekunder berupa buku-buku, jurnal, skripsi. Hasil penelitian menyimpulkan 2 (dua) temuan penting. Pertama, respons penghulu di KUA Kecamatan Purwokerto Utara, Purwokerto Timur, Purwokerto Selatan, dan Purwokerto Barat didapati bahwa pembacaan taklik talak di salah satu KUA tetap mewajibkan untuk pembacaan dan penandatanganan taklik talak, tiga KUA lainnya ada yang mengajurkan lebih baik dibaca dan ditandatangani, serta ada yang mengajurkan untuk dibaca di rumah saja. Jadi, ketika selesai akad nikah cukup ditandatangani sebab mengingat keterbatasan waktu, anggapan bahwa ketika suami sudah tandatangan dianggap sudah membaca dan tau isi taklik talak. Kedua, mengenai terjadinya pluralitas pembacaan taklik talak ternyata penghulu di Kota Purwokerto terbelah menjadi 3 kelompok yang mengatakan pembacaan taklik talak sifatnya mewajibkan sesuai dengan teori progresif, bersifat sukarela tapi dianjurkan untuk dibaca sesuai dengan teori moderat dan yang tidak menganjurkan dan tidak mewajibkan sesuai dengan teori tektual-konservatif. Namun demikian, berdasarkan data bahwa nalar hukum tektual-konservatif menjadi nalar yang dominan di antara para penghulu yaitu mereka yang tidak menganjurkan bahkan mewajibkan pembacaan taklik talak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Taklik Talak, Progresif, Moderat, Tektual-Konservatif
Subjects: 2x0 Islam (Umum) > 2x0.9 Islam dan Bidang Lainnya
2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat
2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll)
2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.33 Perceraian
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Siti Mangunah sdri
Date Deposited: 18 Oct 2023 06:18
Last Modified: 18 Oct 2023 06:18
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/21889

Actions (login required)

View Item View Item