KEDUDUKAN KOMISI YUDISIAL SETELAH TIDAK MENJADI KEANGGOTAAN MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH

AMIN, MUTAQIN (2023) KEDUDUKAN KOMISI YUDISIAL SETELAH TIDAK MENJADI KEANGGOTAAN MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH. Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
AMIN MUTAQIN_KEDUDUKAN KOMISI YUDISIAL SETELAH TIDAK MENJADI KEANGGOTAAN MAJELIS KEHORMATAN MAHK.pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

Dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai pasal keanggotaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi di ruang lingkup Mahkamah Konstitusi, maka Komisi Yudisial tidak lagi menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pembentukan Undang-Undnag mengenai Mahkamah Konstitusi dalam UU 7/2020 khususnya Pasal yang diuji dalam Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022 terkait uji materiil Pasal 1 angka 10 UU 7/2020 yang memuat Pasal 27A ayat (2) huruf b, bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat. Tujuan dari penelitian ini yaitu: pertama, untuk mengetahui kedudukan Komisi Yudisial setelah Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022. Kedua, untuk mengetahui pandangan siya<sah dustu<riyah terhadap kedudukan Komisi Yudisial. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Sumber data primer penelitian ini menggunakan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022, Undang-Undang Dasar NRI 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Data sekunder dalam penelitian ini adalah buku-buku, jurnal, artikel, surat kabar atau berita yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: pertama, Setelah tidak menjadi keanggotaan dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial tetap menjalankan kewenangannya berdasarkan UUD NRI tahun 1945. Akan tetapi, dalam menjalankan kewenangannya tersebut, terdapat pengecualian terhadap kewenangan Komisi Yudisial, yaitu tidak berlakunya kewenangan Komisi Yudisial terkait ruang lingkup yang berhubungan dengan Mahkamah Konstitusi. Kedua, Kewenangan Komisi Yudisial dalam kekuasaan kehakiman apabila ditinjau dari sudut pandang siya<sah dustu<riyah, Komisi Yudisial disetarakan dengan qad{i> al-qud}at yaitu sebagai lembaga pengawas hakim. Dalam siya<sah dustu<riyah, qad{i> al-qud}at mengawasi para hakim berdasarkan Adab al-Qad{i> (tingkah laku yang baik dan terpuji sesuai syariat).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Komisi Yudisial, Majelis Kehormatan MK, Siyasah Dusturiyah
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.6 Qada (Peradilan)
300 Social sciences > 340 Law > 348 Law (Statutes), regulations, cases > 348.598 Law of Indonesia (UU, Peraturan di Indonesia)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Amin Mutaqin sdr
Date Deposited: 28 Jul 2023 08:50
Last Modified: 28 Jul 2023 08:50
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/21512

Actions (login required)

View Item View Item