PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XX/2022

Fitrah, Dhani Prianto (2023) PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XX/2022. Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
FITRAH DHANI PRIANTO_PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85 PUU-XX 2022.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan proses demokrasi yang rutin dilakukan di Indonesia yang tak luput dari polemik salah satunya adalah sengketa hasil Pilkada yang kemudian menjadi permasalahan mendasar yakni kemana akan diselesaikan perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Mahkamah Agung memegang kewenangan untuk memutus perkara pilkada, namun dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi dan terus mengalami pemindahan kewenangan hingga Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana MK diberi kewenangan untuk memutus sengketa hasil Pilkada pasca Putusan a quo. Penelitian termasuk jenis pnelitian kepustakaan (library research). Data primer penelitian ini adalah Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022. Adapun data sekunder diperoleh dari buku, artikel, jurnal, dan pendapat ahli. Penelitian ini menggunakan pendekatan historis dengan metode analisis menguraikan bahan-bahan hukum yang ada. Berdasarkan hasil analisis, kewenangan untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilihan kepala daerah mengalami proses pemindahan dari yang mulanya berada di Mahkamah Agung kemudian dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk sementara kemudian berdasar Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022 kewenangan memutus sengketa hasil Pilkada tetap berada di MK. Selain daripada itu, hakim konstitusi memiliki pandangan hukum yang menyatakan bahwa tidak ada pembeda antara rezim pemilihan umum dengan rezim pemilihan kepala daerah yang mengharuskan Pilkada diputus secara khusus oleh sebuah badan peradilan khusus. Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa hasil pemilihan kepala daerah juga merupakan kewenangan konstitusional (constitutionele bevoegheden) yang dapat dimaknai bahwa untuk memutus sengketa Pilkada hanya pada Mahkamah Konstitusi yang secara jelas diamanatkan dalam Pasal 24C Ayat (1) serta Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 yang dimaknai pemilihan kepala daerah bersifat demokratis atau seluruh masyarakat punya hak untuk memilih dan berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Mahkamah Konstitusi, Pilkada
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
300 Social sciences > 340 Law > 342 Constitutional and administrative law
300 Social sciences > 340 Law > 348 Law (Statutes), regulations, cases
300 Social sciences > 340 Law > 348 Law (Statutes), regulations, cases > 348.598 Law of Indonesia (UU, Peraturan di Indonesia)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Fitrah Dhani Prianto
Date Deposited: 28 Jul 2023 03:09
Last Modified: 28 Jul 2023 03:09
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/21250

Actions (login required)

View Item View Item