PENERAPAN HAK EX OFFICIO HAKIM DALAM MENENTUKAN NAFKAH IDDAH AKIBAT HUKUM CERAI TALAK (Studi Kasus di Pengadilan Agama Banyumas)

TUTI, UNAISAH (2023) PENERAPAN HAK EX OFFICIO HAKIM DALAM MENENTUKAN NAFKAH IDDAH AKIBAT HUKUM CERAI TALAK (Studi Kasus di Pengadilan Agama Banyumas). Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
TUTI UNAISAH_Penerapan Hak Ex Officio Hakim dalam Menentukan Nafkah Iddah Akibat Hukum Cerai Talak (Studi Kasus di Pengadilan Agama Banyumas).pdf

Download (11MB) | Preview

Abstract

Hak ex officio hakim adalah hak yang dimiliki oleh hakim karena jabatannya. Hak tersebut dapat digunakan oleh hakim untuk memutus perkara lebih dari petitum permohonan, dan dianggap tidak bertentangan dengan asas ultra petitum partium dengan syarat putusan tersebut masih dalam kerangka yang serasi dengan petitum primair (MA No. 140/Sip/1971). Pada Pengadilan Agama Banyumas, penerapan hak ex officio ini digunakan untuk menyelesaikan perkara cerai talak guna menentukan nafkah iddah istri yang tidak tercantum dalam petitum permohonan. Dalam hal ini hakim lebih cenderung melindungi hak perempuan yang telah ditalak suaminya dalam bentuk pemberian nafkah iddah. Namun di Pengadilan Agama Banyumas hanya sebagian saja penerapan hak ex officio dalam perkara cerai talak. Hakim hanya mengabulkan yang terdapat pada petitum permohonan saja. Padahal ketentuan mengenai hak ex officio sudah tercantum dalam undang-undang dan peraturan diantaranya yaitu Pasal 41 huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan yuridis normatif. Adapun sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yaitu melalui dokumentasi dengan sample 2 salinan putusan dan wawancara langsung dengan 1 hakim yang memeriksa perkara perceraian tersebut dengan menerapkan hak ex officio di Pengadilan Agama Banyumas. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa hak ex officio telah diterapkan oleh hakim di Pengadilan Agama Banyumas, terutama dalam perkara cerai talak. Hakim menjatuhkan putusan secara ex officio untuk menentukan nafkah iddah istri yang tidak tercantum pada petitum permohonan dengan melihat kesanggupan dan kemampuan suami disesuaikan dengan penghasilannya. Sebagian perkara yang tidak diputus secara ex officio dikarenakan verstek, tidak ada gugatan balik (rekonvensi) dan pemahaman hakim yang berbeda. Ditinjau dari segi hukum positif mengenai penerapan hak ex officio hakim di Pengadilan Agama Banyumas sudah sesuai dengan Pasal 41 huruf c UU No. 1 tahun 1974, KHI, dan diperkuat dengan SEMA Nomor 4 tahun 2016 dan PERMA Nomor 3 tahun 2017. Sedangkan ditinjau dari hukum Islam bahwa penerapan hak ex officio sudah sesuai dengan Al-Qur’an, Hadis serta tujuan syariat bahwa kemudharatan harus dihilangkan. Kata kunci: ex officio¸ nafkah iddah, cerai talak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Ex Offixio, Nafkah Iddah, Cerai Talak
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll)
2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.33 Perceraian
2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.34 Iddah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Tuti Unaisah sdri
Date Deposited: 28 Jul 2023 02:31
Last Modified: 28 Jul 2023 02:31
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/21235

Actions (login required)

View Item View Item