PANDANGAN KEPALA KUA KABUPATEN PURBALINGGA TENTANG LONG DISTANCE RELATIONSHIP (LDR) DALAM PERKAWINAN PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM

Alif, Rahmandika (2023) PANDANGAN KEPALA KUA KABUPATEN PURBALINGGA TENTANG LONG DISTANCE RELATIONSHIP (LDR) DALAM PERKAWINAN PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM. Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Alif Rahmandika_Pandangan Kepala KUA Kabupaten Purbalingga Tentang Long Distance Relationship (LDR) Dalam Perkawinan Perspektif Hukum Keluarga Islam.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Dalam pernikahan, tidak semua pasangan suami istri selalu hidup bersama dalam satu atap. Ada kalanya suami atau istri harus bekerja di suatu tempat yang jauh dan tidak memungkinkan untuk tinggal bersama, sehingga akan tercipta suatu hubungan jarak jauh atau long distance relationship (LDR) dalam rumah tangga tersebut. Realitas perjalanan rumah tangga LDR itu sangat sulit untuk dijalani oleh setiap pasangan, yang tentunya terdapat plus minus dari hubungan tersebut. Sehingga akan ada perbedaan pandangan terkait dengan LDR. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pandangan dari Kepala KUA Kabupaten Purbalingga mengenai LDR dalam perkawinan dan tinjauan menurut Hukum Keluarga Islam atas pandangan Kepala KUA tersebut. Penelitian yang dilakukan oleh penulis ialah penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif yang disajikan dalam bentuk deskriptif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data primer yang diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan beberapa Kepala KUA yang ada di Kabupaten Purbalingga. Sedangkan data sekunder dari penelitian ini ialah berasal dari buku, artikel, undang-undang, maupun jurnal. Adapun teknik pengumpulan data ialah menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pandangan para kepala KUA Kabupaten Purbalingga terhadap LDR itu diperbolehkan untuk dilakukan, dengan catatan sudah ada kesepakatan antara suami istri tersebut dan keduanya mampu menjalin komunikasi dengan baik sehingga kebutuhan batiniyahnya tetap terjaga, dan nafkah secara lahiriyah dapat tercukupi dengan baik, dan dengan hal tersebut dampak negatif akan dapat ditanggulangi. Pandangan hukum keluarga Islam terhadap hubungan LDR dalam rumah tangga hukumnya jaiz atau boleh, dengan catatan tanpa paksaan dari pihak manapun dan sudah saling ridho, dan juga dengan alasan yang jelas seperti memenuhi kebutuhan rumah tangga ataupun meneruskan pendidikan, alasan tersebut harus diimbangi dengan komunikasi dengan baik, memberikan nafkah secara teratur, dan tidak saling meninggalkan atau menghilang karena dikhawatirkan akan masuk pada waktu sighat taklik yaitu meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan membiarkan (tidak memperdulikan) istri selama 6 (enam) bulan atau lebih.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: LDR, Kepala KUA, Hukum Keluarga Islam
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat
2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Alif Rahmandika sdr
Date Deposited: 27 Jul 2023 07:21
Last Modified: 27 Jul 2023 07:21
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/21090

Actions (login required)

View Item View Item