ANALISIS YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN ALAT BUKTI TIDAK LANGSUNG ATAU CIRCUMSTANTIAL EVIDENCE SEBAGAI DASAR HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PERSPEKTIF FIQH JINAYAH (Studi Putusan Nomor: 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST.)

Cintia Agustina, Resvianda (2023) ANALISIS YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN ALAT BUKTI TIDAK LANGSUNG ATAU CIRCUMSTANTIAL EVIDENCE SEBAGAI DASAR HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PERSPEKTIF FIQH JINAYAH (Studi Putusan Nomor: 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST.). Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
skripsi_Cintia Agustina.pdf

Download (13MB) | Preview

Abstract

Pembuktian mempunyai kedudukan yang penting pada persidangan peradilan pidana bertujuan untuk mencari kebenaran mendekati pada dasar kebenaran hukum materiil. Bahwa dalam membuktikan suatu tindak pidana harus berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana dijelaskan pada pasal 184 ayat (1) KUHAP. Namun pada kasus putusan Nomor: 777/Pid. B/2016/PN. JKT. PST, menggunakan alat bukti tidak langsung atau Circumstantial evidence yang hanya berdasarkan doktrin-doktrin para ahli serta keyakinan hakim. Padahal menurut teori pembuktian negatief wettelijke bahwa untuk membuktikan suatu tindak pidana pada pasal 183 KUHAP hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan setidaknya 2 (dua) alat bukti yang sah. Jenis penelitian ini menggunakan metode analisis normatif atau penelitian Hukum doktrinal merupakan sumber data yang diperoleh dari penelitian dengan meneliti bahan pustaka (Library Research) dan studi dokumentasi sebagai bahan sumber data penulis. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus (case approach). Kemudian, metode analisis yang dipakai adalah menggunakan metode analisis (content analysis). Penelitian ini berupaya mendalami terhadap informasi tertulis atau tertera pada media cetak ataupun media masa. Sumber data primer yang digunakan yaitu Salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 777/Pid. B/2016/PN. JKT. PST. Penelitian ini menunjukan bahwa Pertimbangan hakim dalam putusan perkara Pengadilan Negeri Nomor: 777/Pid.B/2016/PN. JKT PST menggunakan alat bukti tidak langsung atau circumstantial evidence. Dengan ini majelis hakim menilai pada alat bukti ini menggunakan keyakinannya dan motif kesengajaan dan perencanaan yang dilakukan terdakwa ini untuk menghilangkan nyawa korban Mirna sudah terpenuhi dengan berdasarkan unsur-unsur delik pada tindak pidana pembunuhan sesuai pasal 340 KUHP. Namun, kedudukan alat bukti tidak lansung atau circumstantial evidence dalam hukum pidana Islam atau fiqh jinayah tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya alat bukti untuk meyakinkan hakim dalam memutuskan pidana harus bersama dengan minimal satu alat bukti lain

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kedudukan, circumstantial evidence, Fiqh Jinayah, Penilaian Hakim
Subjects: 2x1 Al Qur'an dan Ilmu Berkaitan > 2x1.2 Al Qur'an dan Terjemah
2x4. Fiqih > 2x4.5 Jinayat (Pidana Islam)
300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Cintia Agustina Resvianda sdri
Date Deposited: 26 Jul 2023 07:56
Last Modified: 26 Jul 2023 07:56
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/20945

Actions (login required)

View Item View Item