JUAL BELI OLEH ORANG BUTA MENURUT MADZHAB SYAFI'I PERSPEKTIF ASAS KEBEBASAN BERTRANSAKSI

RISMA, HIKMAWATI (2023) JUAL BELI OLEH ORANG BUTA MENURUT MADZHAB SYAFI'I PERSPEKTIF ASAS KEBEBASAN BERTRANSAKSI. Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
IRHAM FAOZI_JUAL BELI OLEH ORANG BUTA MENURUT MADZHAB SYAFI'I PERSPEKTIF ASAS KEBEBASAN BERTRANSAKSI.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

JUAL BELI OLEH ORANG BUTA MENURUT MADZHAB SYAFI’I PERSPEKTIF ASAS KEBEBASAN BERTRANSAKSI ABSTRAK Irham Faozi NIM. 1817301060 Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto Jual beli merupakan transaksi yang diperbolehkan dalam Islam selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Namun, ketika jual beli dilakukan oleh penyandang cacat fisik (buta), maka menimbulkan khilafiyah terkait jual beli oleh orang buta. Hal ini disebabkan karena penyandang tunanetra tidak dapat melihat dengan jelas objek bisnis, apalagi melihat alat bisnis (uang) dengan baik. Tujuan peneletian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pendapat madzhab Syafi’i tentang jual beli oleh orang buta serta bagaimana analisis jual beli oleh orang buta perspektif asas kebebasan bertransaksi. Jenis penelitian ini termasuk menggunakan penelitian kepustakaan (library research) yaitu jenis penelitian yang sumber datanya diperoleh dari kepustakaan seperti buku, kitab dan artikel. Adapun pendekatan penelitian yang peneliti gunakan adalah yuridis-normatif, yakni pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara meneelah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode menelaah dokumen-dokumen tertulis. Sumber data primer yang digunakan yaitu kitab al-Majmu>’ Syarah al-Muhaz|ab jilid 8, dan kitab al-Fiqh al-Isla>mi> Wa Adillatuhu jilid 4. Penelitian ini menunjukan bahwa, ada perbedaan pendapat tentang jual beli oleh orang buta menurut madzhab Syafi’i perspektif asas kebebasan bertransaksi. Pendapat yang paling sahih yaitu tidak boleh dengan dalil ketidakmampuan orang buta untuk mengetahui sesuatu yang baik dan jelek sehingga barang yang menjadi objek tidak diketahui olehnya. dan pendapat yang sahih yaitu boleh dengan atas dasar dalil jual beli itu adalah rela sama rela. Kata kuci : jual beli oleh orang buta, Madzhab Syafi’i, asas kebebasan bertransaksi

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: jual beli oleh orang buta, madzhab Syafi'i, asas kebebasan bertransaksi
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual Beli (Termasuk Salam dan Lelang)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Irham Faozi sdr
Date Deposited: 26 Jul 2023 04:09
Last Modified: 26 Jul 2023 04:09
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/20895

Actions (login required)

View Item View Item