PENYELESAIAN PENGALIHAN HAK TANGGUNGAN DALAM PERKARA GUGATAN SEDERHANA ATAS TRANSAKSI MURABAHAH (studi Putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 3714/Pdt.G.S/2019/PA.Clp

Khoerotun, Nisa (2023) PENYELESAIAN PENGALIHAN HAK TANGGUNGAN DALAM PERKARA GUGATAN SEDERHANA ATAS TRANSAKSI MURABAHAH (studi Putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 3714/Pdt.G.S/2019/PA.Clp. Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
KHOEROTUN NISA_PENYELESAIAN PENGALIHAN HAK TANGGUNGAN DALAM PERKARA GUGATAN SEDERHANA ATAS TRANSAKSI MURABAHAH (Studi Putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 3714Pdt.G.S2019PA.Clp).pdf

Download (7MB) | Preview

Abstract

PENYELESAIAN PENGALIHAN HAK TANGGUNGAN DALAM PERKARA GUGATAN SEDERHANA ATAS TRANSAKSI MURABAHAH (Studi Putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 3714/Pdt.G.S/2019/PA.Clp) Khoerotun Nisa NIM. 1817301061 ABSTRAK Sengketa wanprestasi akad pembiayaan murabahah antara PT.BPRS Gunung Slamet dengan nasabahnya yang diadili oleh Pengadilan Agama Cilacap. Dalam sengketa tersebut nasabah telah melakukan perbuatan wanprestasi akan tetapi nasabah hanya dipinjam namanya untuk kepentingan orang lain. Dalam hal ini PT.BPRS Gunung Slamet tidak mengetahui bahwa nasabah yang melakukan wanprestasi hanya dipinjam nama untuk kepentingan orang lain. Majelis Hakim dalam putusan menyatakan bahwa mengabulkan gugatan penggugat sebagian selain dan selebihnya tidak dapat diterima. Penulis menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana dan ketentuan pengalihan hak tanggungan dalam putusan Nomor 3714/Pdt.G.S/2019/PA.Clp Penelitian ini termasuk dalam penelitian Kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang fokus pada objek penelitian berupa Putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 3714/Pdt.G.S/2019/PA.Clp. Adapun pendekatan penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif, selain itu penulis juga menggunakan pendekatan kasus (cases approach). Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode dokumentasi. Sumber data primer yang digunakan yaitu Salinan putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 3714/Pdt.G.S/2019/PA.Clp. Hasil analisis yang dilakukan menunjukan bahwa terdapat gugatan yang tidak dapat diterima yaitu mengenai permohonan ijin mengeksekusi jaminan para tergugat, karena dalam perkara a quo tergugatnya tunggal dan tidak didukung dengan posita. Majelis Hakim Pengadilan Agama Cilacap menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 303.717.140,00, karena Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera janji/ Wanprestasi. Berkaitan dengan perkara ini bukan merupakan perkara hak tanggungan karena tergugat dalam hal ini hanya digunakan sebagai atas nama untuk kepentingan orang lain.dan dalam hal ini bukan termasuk objek hak tanggungan. Kata Kunci: Gugatan Sederhana, Transaksi Murabahah, Hak Tanggungan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Gugatan Sederhana, Transaksi Murabahah, Hak Tanggungan
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.24 Persekutuan (Syirkah, Qirad, Mudhorobah, Murabahah, Musaqoh, Muzaroah)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Khoerotun Nisa
Date Deposited: 25 Jul 2023 08:31
Last Modified: 25 Jul 2023 08:31
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/20647

Actions (login required)

View Item View Item