PRAKTIK ARISAN ANDILAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA KEJOBONG KECAMATAN KEJOBONG KABUPATEN PURBALINGGA)

Novia, Ramadhanty (2023) PRAKTIK ARISAN ANDILAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA KEJOBONG KECAMATAN KEJOBONG KABUPATEN PURBALINGGA). Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Novia Ramadhanty_Praktik Arisan Andilan Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus d Desa Kejobong Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga).pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Upaya manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup tidak lepas dari adanya interaksi atau hubungan antar sesama, salah satunya melalui kegiatan kerja sama yaitu arisan yang merupakan implementasi dari adanya hubungan antar manusia dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari atau dalam Islam disebut dengan muamalah. Arisan termasuk ke dalam jenis akad qard karena sama dengan sistem utang piutang antara muqrid dan muqtarid, namun dalam arisan ini pemenang tidak ditentukan melalui undian atau kocokan tetapi dengan adanya musyawarah sebelumnya. Kemudian pada penyetoran dibebaskan namun terdapat penambahan sebesar 10%. Pada penelitian ini akan menganalisis praktik arisan andilan dengan menggunakan akad qard yang terdapat di Desa Kejobong. Jenis penelitian ini adalah studi lapangan yaitu secara langsung mencari data dan informasi kepada masyarakat dengan menggunakan teknik pengumpulan data antara lain observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer berupa responden dari beberapa pihak yaitu ketua dan anggota arisan andilan di Desa Kejobong. Metode analisis atau pengolahan data yang digunakan yaitu teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan akad qard terhadap praktik arisan andilan di Desa Kejobong, untuk sistem undian tidak dilakukan dengan kocokan akan tetapi melalui musyawarah dan kesepakatan semua anggota namun bisa saja dengan meminta giliran terlebih dahulu ketika terdapat salah satu anggota lebih membutuhkannya. Penyetoran awal dibebaskan akan tetapi pada setor berikutnya anggota yang pernah menjadi pemenang harus membayar tambahan sebesar 10% dari jumlah yang pernah diperoleh. Tambahan tersebut digunakan untuk keperluan konsumsi bersama, dan juga terdapat potongan iuran kas yang dibebankan kepada pemenang. Praktik arisan andilan di Desa Kejobong sah menurut hukum Islam, meskipun ada tambahan terkait penyetorannya. Namun penambahan tersebut dapat dikatakan sebagai syarat dari akad qard atau utang piutang yang sudah disepakati para pihak dan termasuk ke dalam akad qard bersyarat yang memenuhi salah satu klausulnya yaitu syarat fasid yang tidak mufsid dan tidak membatalkan akad qard karena ketentuan khusus yang disyaratkan yaitu mendatangkan keuntungan pada satu pihak yaitu muqtarid saja ataupun memberikan keuntungan kedua pihak namun muqtarid lebih besar.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Akad Qard, Utang-piutang, Arisan Andilan, Hukum Islam
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.24 Persekutuan (Syirkah, Qirad, Mudhorobah, Murabahah, Musaqoh, Muzaroah)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Novia Ramadhanty sdri
Date Deposited: 24 Jul 2023 07:04
Last Modified: 24 Jul 2023 07:04
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/20352

Actions (login required)

View Item View Item