PEMANFAATANDANAZAKATUNTUK PENAGGULANGANPANDEMI COVID-19(Analisis Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 23 Tahun 2020tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak dan Shadaqah untukPenanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya)

imam, amrulloh (2023) PEMANFAATANDANAZAKATUNTUK PENAGGULANGANPANDEMI COVID-19(Analisis Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 23 Tahun 2020tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak dan Shadaqah untukPenanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya). Masters thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.

[img]
Preview
Text
IMAM AMRULLAH_PEMANFAATAN DANA ZAKAT UNTUK PENANGGULANGAN PANDEMI COVID-19 .....pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pandemi Covid-19 berdampak signifikan pada banyak aspek kehidupan tidak hanya aspek kemanusiaan dan kesehatan namun juga berdampak pada ekonomi dunia. Zakat adalah salah satu dari lembaga filantropi Islam yang memiliki peran cukup penting dalam situasi pandemi saat ini. Zakat dikelola dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan sosial sehingga dana zakat perlu dikelola secara profesional dan bertanggungjawab agar kontribusinya dapat memberikan manfaat bagi penerima zakat. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisis pandangan hukum Islam tentang pemanfaatan dana zakat dimasa pandemi Covid-19. 2) Untuk menganalisis dasar pemikiran yang digunakan MUI dalam menetapkan fatwa tentang zakat di masa pandemi. Jenis penelitian menggunakan kepustakaan (library research). Pendekatan penelitian yang digunakan dalam adalah pendekatan yuridis normatif (penelitian hukum). Pada penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dan teknik analisis data terdiri dari reduksi data, kategorisasi data, sintesisasi dan menyusun hipotesis kerja. Hasil penelitian menunukan bahwa: 1) Pemanfaatan Dana Zakat Dimasa Pandemi Covid-19 Pemanfaatan dana zakat untuk penanggulangan pandemi diperbolehkan. Sebagaimana Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya. Kebolehan pendayagunaan zakat untuk pandemi harus memperhatikan ketentuan-ketentuan antara lain: zakat didistribusikan untuk kepentingan penerima zakat (8 golongan), distribusi zakat digunakan untuk modal kerja atau uang tunai, makanan pokok atau keperluan obat-obatan. Pemafaatan zakat bersifat produktif seperti untuk kepentingan umum dan kegiatan ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah, pendistribusian zakat untuk kepentingan kemaslahatan umum, yaitu asnaf fi sabi>lilla>h (tenaga kesehatan dan relawan). Bentuk kemaslahatan penerima zakat adalah meliputi dari penyediaan alat pelindung diri untuk kepentingan tenaga medis, pada saat penanganan korban COVID-19, untuk kepentingan disinfeksi atau penyediaan disinfektan, pengobatan, serta juga kebutuhan relawan yang sedang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah. 2) Dasar pemikiran yang digunakan MUI dalam menetapkan fatwa tentang zakat di masa pandemi yaitu mempertimbangkan maqashid al-syariah yang tujuannya untuk kemaslahatan umum yaitu untuk memenuhi kebutuhan dharuriyah memelihara harta (hifz al-mal) dan memelihara jiwa (hifz an-nafs).

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Utilization, Zakat, Covid-19 Pandemic, Fatwa
Subjects: 200 Religion > 290 Other and comparative religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat
2x0 Islam (Umum) > 2x0.3 Islam dan Ilmu Sosial
2x4. Fiqih > 2x4.1 Ibadah > 2x4.14 Zakat
2x4. Fiqih > 2x4.9 Aspek Fiqih lainnya
2x6 Sosial dan Budaya > 2x6.6 Organisasi
2x6 Sosial dan Budaya > 2x6.6 Organisasi > 2x6.61 Organisasi Sosial
Divisions: Pascasarjana > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: IMAM AMRULLOH sdr
Date Deposited: 18 Jul 2023 07:34
Last Modified: 18 Jul 2023 07:34
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/20322

Actions (login required)

View Item View Item