MEKANISME PENETAPAN MARGIN PADA PEMBIAYAAN MURÂBAHAH PERSPEKTIF KEUANGAN SYARIAH(STUDI KASUS PADA BMT DANA MENTARI MUHAMMADIYAH PURWOKERTO)

Iqbal, Maulana (2023) MEKANISME PENETAPAN MARGIN PADA PEMBIAYAAN MURÂBAHAH PERSPEKTIF KEUANGAN SYARIAH(STUDI KASUS PADA BMT DANA MENTARI MUHAMMADIYAH PURWOKERTO). Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.

[img]
Preview
Text
Iqbal Maulana_Mekanisme Penetapan Margin pada Pembiayaan Murâbahah Perspektif Keuangan Syariah (Studi Kasus pada BMT Dana Mentari Muhammadiyah Purwokerto).pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Salah satu produk pembiayaan yang paling dominan adalah pembiayaan Murâbahah. Profit yang diperoleh dari pembiayaan Murâbahah adalah dari margin yang ditetapkan. BMT merupakan lembaga keuangan syariah non bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Namun, apakah penerapan pembiayaan Murâbahah dan prosedur penetapan margin sesuai dengan perspektif keuangan syariah. Sehingga dikhawatirkan dapat mengurangi nilai-nilai syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pembiayaan Murâbahah apakah sudah sesuai dengan perspektif keuangan syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan meliputi reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat dikemukakan bahwa pembiayaan Murâbahah di BMT Dana Mentari Muhammadiyah Purwokerto tidak ada pemberian uang tunai kepada nasabah tetapi pembelian barang yang diwakilkan BMT untuk diserahkan kepada nasabah, hal ini sudah sesuai dengan fatwa Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 yaitu Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri dan pembelian ini harus sah dan bebas riba. Prosedur dalam penetapan margin mempertimbangkan beberapa hal seperti proses pembiayaan, jumlah nominal (plafond), jangka waktu, metode perhitungan dan presentase margin Murâbahah. Dalam perspektif keuangan syariah penetapan margin dalam pembiayaan Murâbahah diperbolehkan, selama tidak bertentangan dengan syariah Islam. Fatwa-fatwa DSN-MUI menjelaskan bahwa penetapan margin diperbolehkan dan menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Pasal 20 Ayat 6 dan menurut Al-Qur’an dan hadis menjelaskan jika dalam pembiayaan Murâbahah diperbolehkan adanya margin berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu nasabah dan bank. Kata Kunci: Pembiayaan Murâbahah, Penetapan Margin, Perspektif Keuangan Syariah

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pembiayaan Murâbahah, Penetapan Margin, Perspektif Keuangan Syariah
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.24 Persekutuan (Syirkah, Qirad, Mudhorobah, Murabahah, Musaqoh, Muzaroah)
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.27 Bank (BMT)
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Perbankan Syariah
Depositing User: Iqbal Maulana sdr
Date Deposited: 17 Jul 2023 06:07
Last Modified: 17 Jul 2023 06:07
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/20217

Actions (login required)

View Item View Item