ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENOLAK PERMOHONAN CERAI TALAK TERHADAP PERSAKSIAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Putusan Nomor 2798/Pdt.G/2021/PA.Kbm)

SRI, HANIFAH MR (2023) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENOLAK PERMOHONAN CERAI TALAK TERHADAP PERSAKSIAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Putusan Nomor 2798/Pdt.G/2021/PA.Kbm). Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI_SRI HANIFAH MR_1917302043.pdf

Download (6MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_SRI HANIFAH MR.pdf

Download (175kB) | Preview

Abstract

Putusan adalah suatu pernyataan yang diucapkan di persidangan dengan bertujuan menyelesaikan suatu perkara. Sebelum adanya putusan pengadilan, hakim dapat mempertimbangkan suatu perkara dengan memeriksa pembuktian yang ada. Dalam perkara perceraian alat bukti yang kuat yaitu alat bukti saksi. Sebagaimana alat bukti saksi mempunyai syarat-syarat yang tertera pada Pasal 145 HIR sebagai syarat formil dan Pasal 171 HIR/308 RB.g sebagai syarat materiil. Saksi yang tidak sesuai dengan salah satu syarat tersebut dapat mengakibatkan permohonan cerai talak ditolak. Adapun persaksian menurut hukum Islam dimana seorang saksi mempunyai kedudukan yang sangat penting untuk memperkuat atas putusan majelis hakim terhadap kasus tersebut Penelitian ini merupakan jenis penelitian studi kepustakaan (library research). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis putusan. Sumber primer berasal dari putusan Nomor: 2798/Pdt.G/2021/PA.Kbm. Kemudian data sekunder dari penelitian ini didapatkan dari peraturan perundang�undangan, buku-buku, jurnal-jurnal, serta pendapat para ahli hukum. Hasil penelitian ini putusan majelis hakim menolak permohonan cerai talak dengan beberapa pertimbangan, dan kemudian ditemukan fakta-fakta dari keterangan saksi. Bahwa saksi ini tidak memenuhi syarat materiil sebagai saksi karena pernyataannya tidak mempunyai kekuatan pembuktian. Oleh karena itu majelis hakim menimbang bahwa permohonan pemohon telah tidak beralasan hukum dan dalil permohonan pemohon tidak terbukti kebenarannya menurut hukum. Berdasarkan putusan perkara Nomor 2798/Pdt.G/PA.Kbm, persaksian merurut hukum Islam adalah orang yang memberikan keterangan secara akurat yang dilihat, didengar, dialami sendiri terjadinya peristiwa hukum. Kedudukan saksi baik laki-laki dan perempuan dalam perkara perceraian mempunyai kedudukan yang sama dan jumlah saksi yang sah terdiri dari 2 (dua) orang, baik dari pandangan hukum Islam maupun dari pandangan hukum acara perdata. Kata Kunci : Pertimbangan, Saksi, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pertimbangan, Saksi, Hukum Islam
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat
2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.33 Perceraian
2x4. Fiqih > 2x4.6 Qada (Peradilan)
2x4. Fiqih > 2x4.8 Fiqih dari Berbagai Faham/ Mazhab
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: SRI HANIFAH MR sdri
Date Deposited: 14 Jul 2023 02:36
Last Modified: 14 Jul 2023 02:36
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/20167

Actions (login required)

View Item View Item