PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4786 K/Pid.Sus/2020)

Makhbubah, Makhbubah (2023) PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4786 K/Pid.Sus/2020). Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Skripsi_Makhbubah_1817303022.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Permufakatan jahat dalam penyalahgunaan narkotika merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan termasuk dalam rumusan delik Pasal 1 ayat (18) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009. Dengan demikian permufakatan jahat dalam penyalahgunaan narkotika yang dimaksud dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 4786 K/Pid.Sus/2020 yaitu seseorang yang telah bersepakat dengan orang lain untuk memiliki narkotika dengan tujuan dikonsumsi bersama dengan rekannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dalam putusan tersebut menurut hukum positif dan hukum pidana islam. Jenis penelitian ini menggunakan studi kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan kasus (case approach). Adapun, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik dokumentasi dan metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik deskriptif kualitatif. Sumber data primer yang digunakan yaitu salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 4786 K/Pid.Sus/2020. Penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim didasarkan pada alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta keyakinan hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sehingga hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Peran terdakwa dalam kasus ini adalah sebagai pelaku (pleger) yaitu orang yang disuruh melakukan tindak pidana dan rekannya Risto bertindak sebagai doenpleger. Dengan kesadaran dan peran masing-masing kesemuanya telah bekerja sama untuk mewujudkan niat dan tujuan untuk menyalahgunakan narkotika sehingga perbuatan tersebut merupakan permufakatan jahat. Sedangkan dalam Hukum Pidana Islam, permufakatan jahat termasuk dalam perbuatan turut serta melakukan jarimah dengan istilah al-Isytirak al-mubasyiru. Perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori tamalu’ dimana telah terjadi kesepakatan yang dilakukan dengan sengaja dan atas kesadaran diri sendiri sebelum melakukan tindak pidana. Sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yaitu hukuman ta’zir. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Permufakatan Jahat, Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pertimbangan Hakim, Permufakatan Jahat, Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Hukum Islam.
Subjects: 2x0 Islam (Umum) > 2x0.9 Islam dan Bidang Lainnya
300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: MAKHBUBAH MAKHBUBAH
Date Deposited: 06 Jul 2023 06:27
Last Modified: 06 Jul 2023 06:27
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/20021

Actions (login required)

View Item View Item