IMPLEMENTASI HUKUM IDDAH DAN IHDAD DI DESA KECITRAN KECAMATAN PURWAREJA KLAMPOK KABUPATEN BANJARNEGARA

KHUSNUL, KHOTIMAH (2023) IMPLEMENTASI HUKUM IDDAH DAN IHDAD DI DESA KECITRAN KECAMATAN PURWAREJA KLAMPOK KABUPATEN BANJARNEGARA. Skripsi thesis, UIN Prof K.H Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
KHUSNUL KHOTIMAH_IMPLEMENTASI HUKUM IDDAH DAN IHDAD DI DESA(1).pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Dalam Islam terdapat istilah iddah dan ihdad yang diberikan kepada perempuan yang telah bercerai atau ditinggal mati suaminya. Didalam hal ini ketika seorang ditinggal mati oleh pasangannya baik itu suami atau istri harus menjalani masa iddah (masa tunggu) dan ihdad (masa berkabung), yang dilakukan oleh istri tidak untuk suami. Kalaupun suami ingin menikah sehari setelah kematian istrinya pun di perbolehkan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk dapat mengetahui pandangan masyarakat tentang implementasi hukum iddah dan ihdad di Desa Kecitran Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnrgara dalam memandang iddah dan ihdad. Penelitian yang penulis lakukan termasuk kedalam penelitian lapangan (field research). Sumber data yang digunakan adalah data wawancara dengan 9 istri yang telah ditinggal mati suaminya di Desa Kecitran Kecamatan Purwareja Klampok. Sedangkan sumber yang digunakan peneliti yaitu dari buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini serta kitab al-fiqh al-Islami Wa Adillatuh. Metode analisis data yang terdapat dalam penelitian ini yaitu reduksi data (data reduction), penyajian data (data display) dan verifikasi data (conclusion drawing). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi hukum iddah dan ihdad di desa Kecitran Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara, Menurut masyarakat di Desa Kecitran, bahwa keluar rumah boleh karena urusan mendesak yaitu pekerjaan dan juga bersolek dibolehkan asal tidak berlebihan. Dan menerima lamaran atau menikah itu dilarang. Sedangkan dalam hukum fiqih dan menurut pandangan masyarakat memiliki pemahaman yang sama. Selain itu masa berkabung menurut masyarakat di Desa Kecitran Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara bahwa boleh memakai pakaian dengan warna yang mencolok sedangkan dalam hukum Fiqih tidak diperbolehkan menggunakan pakaian dengan warna yang mencolok. Dan didalam hukum Fiqih penggunaan perhiasan seperti cincin, kalung, gelang, dan anting itu dilarang, sedangkan menurut masyarakat itu diperbolehkan untuk memakainya. Implentasi atau pelaksanaan iddah dan ihdad belum sepenuhnya dilaksanakan karena masih banyak yang belum paham akan pelaksanaan iddah dan ihdad, atau masih belum dilaksankan dengan sesuai ajaran islam, masih banyak yang belum paham akan pelaksanaan iddah dan ihdad di kalangan masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Iddah, ihdad, al-fiqh al-Islami Wa Adillatuh, Istri.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.34 Iddah
2x4. Fiqih > 2x4.9 Aspek Fiqih lainnya
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Khusnul Khotimah sdri
Date Deposited: 04 Jul 2023 06:20
Last Modified: 04 Jul 2023 06:20
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/19985

Actions (login required)

View Item View Item