TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGAWINAN KUCING RAS DI PET SHOP EWI CATHOUSE PURWOKERTO

Mei, Purwanti (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGAWINAN KUCING RAS DI PET SHOP EWI CATHOUSE PURWOKERTO. Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
MeiPurwanti_TinjauanHukumIslamTerhadapPraktikPengawinanKucingRasdiPetShopEwiCathousePurwokerto.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Kebutuhan masyarakat untuk memperoleh manfaat suatu barang sering membutuhkan pihak lain salah salah satu akad yang sering digunakan oleh masyarakat adalah akad ijārah (sewa-menyewa). Kebutuhan manusia untuk memperoleh manfaat suatu barang sering memerlukan pihak lain melalui akad ijārah, yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat). Jenis penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Observasi dilakukan dengan mengamati langsung proses sewa jasa pengawinan kucing ras di pet shop Ewi Cathouse Purwokerto. Wawancara dilakukan dengan mengajukan pertanyaan kepada penyedia sea jasa pacak dan pelanggan atau konsumen. Selanjutnya dokumentasi dilakukan dengan cara mengambil gambar dan foto. Dari beberapa pendapat ulama menyatakan bahwa menjual belikan air mani hewan pejantan dari jenisnya tidak dibolehkan sebagaimana Imam Hanafi mengutarakan yaitu tidak sah membeli hewan pejantan maka yang demikian itu tidak sah menyewakan. Hal ini sama diutarakan oleh Imam Syafi’i dan Hanafi mengenai hukum jual beli sperma hewan pejantan ini, mereka berpendapat bahwa jual beli air mani tidak dapat diketahui kadarnya, lagi pula tidak diterima beberapa kadar air mani tersebut. Bahwa memberikan upah dengan mengawinkan hewan pejantan itu dilarang dalam hukum Islam atau haram hukumnya, dikarenakan jumlah kadar bentuk barangnya tidak dapat diperkirakan atau tidak dapat diketahui secara pasti, baik tentang keadaannya atau jumlahnya hanya Nabi SAW memberikan keringanan dalam upah mengawinkan hewan pejantan ini. Menurut Ibnu Hajar menyewakan hewan pejantan itu haram karena sperma pejantan tidak bisa diukur, tidak diketahui dan tidak bisa diserahterimakan. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dikatakan bahwa penyewaan kucing di pet shop Ewi cathouse untuk dikawinkan adalah tidak sah karena berdasarkan objek akad yang tidak bisa diserahterimakan atau tidak bisa diukur. Kata kunci: Hukum Islam, pengawinan binatang

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam dan pengawinan binatang
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.22 Pinjam meminjam (Ariyah, Riba, Sewa, Hiwalah, Rahn, Jialah, Asuransi, Dhoman)
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.29 Aspek Muamalah lain (Taflis, Ihya ul mawaat, Ujroh (upah)Hajr, Luqatah, Kharaj, Jizyah)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Mei Purwanti sdri
Date Deposited: 03 Jul 2023 07:38
Last Modified: 03 Jul 2023 07:38
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/19940

Actions (login required)

View Item View Item