TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTIK AKAD QARD PADA PINJAMAN KAS RT DENGAN SISTEM TABUNGAN (Studi Kasus di Dukuh Gendayakan Desa Adimulyo Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen)

Saras, Puspitasari (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTIK AKAD QARD PADA PINJAMAN KAS RT DENGAN SISTEM TABUNGAN (Studi Kasus di Dukuh Gendayakan Desa Adimulyo Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen). Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI_SARAS PUSPITASARI-HES.pdf

Download (12MB) | Preview

Abstract

Perkumpulan Rukun Tetangga (RT) adalah kegiatan musyawarah mufakat yang terdiri dari warga setempat yang salah satunya membahas tentang pengelolaan dana kas RT. Yang mana dana kas itu nantinya akan dikelola oleh pengurus dan akan dipinjamkan kepada anggota yang membutuhkan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang praktik akad qarḍ pada pinjaman kas RT dengan sistem tabungan di Dukuh Gendayakan Desa Adimulyo Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian lapangan (field research). Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris. Sumber primer diperoleh melalui metode wawancara dan sumber sekunder diambil dari rujukan kepustakaan, seperti skripsi, jurnal, dan sumber lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Sedangkan teknik pengumpulan data diperoleh mengunakan metode observasi, wawancara serta dokumentasi. Praktik akad qarḍ pada pinjaman kas RT dengan sistem tabungan di Dukuh Gendayakan telah memenuhi rukun dan syarat dalam Hukum Islam. Tinjauan hukum Islam tentang Praktik akad qarḍ pada pinjaman kas RT dengan sistem tabungan di Dukuh Gendayakan bahwa dengan adanya biaya tambahan pada saat pengembalian pinjaman yang dipotong dari tabungan. Ada dua pendapat mengenai biaya tambahan tersebut. Pertama, haram karena menyamakan biaya tambahan dengan riba. Kedua, boleh karena biaya tambahan tidak sama dengan riba. Dalam hal ini penulis lebih cenderung pada pendapat kedua yaitu penambahan biaya yang dipotong dari tabungan yang terjadi di Dukuh Gendayakan bahwa hukumnya boleh, karena tambahan biaya tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan bersama. Menurut Ahli Hukum terkenal seperti Syekh Ali Jum’ah, Muhammad Abduh, Muhammad Sayyid Thanthawi Abdul Wahab Khalaf dan Mahmud Syaltut menegaskan bahwa akad yang berlaku itu tidak termasuk syarat, sehingga bukan riba, apalagi untuk kepentingan yang jelas karena keridhoan kedua belah pihak yang bertransaksi untuk menentukan besaran keuntungan di awal.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Qard, Pinjaman Kas RT
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.22 Pinjam meminjam (Ariyah, Riba, Sewa, Hiwalah, Rahn, Jialah, Asuransi, Dhoman)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Saras Puspitasari sdri
Date Deposited: 03 Jul 2023 07:10
Last Modified: 03 Jul 2023 07:10
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/19930

Actions (login required)

View Item View Item