HUKUM PENGGUNAAN AIR MUSYAMMAS UNTUK BERSUCI (Studi Komparatif Pemikiran Ahmad Sarwat Dan Teuku Khairul Fazli)

Winarsih, Winarsih (2023) HUKUM PENGGUNAAN AIR MUSYAMMAS UNTUK BERSUCI (Studi Komparatif Pemikiran Ahmad Sarwat Dan Teuku Khairul Fazli). Skripsi thesis, UIN . K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
WINARSIH_HUKUM PENGGUNAAN AIR MUSYAMMAS UNTUK BERSUCI (Studi Komparatif Pemikiran Ahmad Sarwat Dan Teuku Khairul Fazli).pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Air Musyammas adalah air yang dipanaskan dibawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga. Air musyammas hukumnya suci dan menyucikan, hanya saja makruh bila dipakai untuk bersuci. Permasalahan hukum air musyammas yang digunakan untuk bersuci cukup banyak menjadi perbicaraan dikalangan ulama dan penulis buku. Para ulama dan penulis buku memiliki pendapat yang berbeda-beda dalam memahami hukum air musyammas untuk bersuci, dari segi hukum ada yang mengatakan menggunakan air musyammas untuk bersuci hukumnya makruh dan tidak makruh. Problematika dalam hukum menggunakan air musyammas untuk bersuci menjadi topik yang akan dibahas. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang menggunakan buku, jurnal, catatan, majalah, referensi lainnya, serta hasil penelitian sebelumnya yang relevan sebagai data untuk penyelesaian penelitian. Sumber primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah buku karya Ahmad Sarwat dan buku karya Teuku Khairul Fazli. Metode pengumpulan data adalah dengan dokumentasi. Metode yang digunakan penulis dalam menganalisa data adalah analisis isi dan analisis komparatif. Hasil dari penelitian ini menyebutkan Ahmad Sarwat mengategorikan air musyammas menjadi dua yaitu air musyammas musakhkhan dan air musyammas ghairu musakhkhan dan memakruhkan hukum penggunaan air musyammas untuk bersuci karena alasan kesehatan dengan berdasar dalil HR.as-Syafi’i dan HR ad-Daruquthuny. Sedangkan Teuku Khairul Fazli menghukumi makruh menggunakan air musyammas untuk bersuci karena dapat menyebabkan penyakit kulit dengan dalil HR Baihaqi. Meskipun demikian baik Ahmad Sarwat dan Teuku Khairul Fazli sama sama menghukumi makruh menggunakan air musyammas untuk bersuci sesuai pendapat Imam Syafi’i dan Imam Nawawi menghukumi tidak makruh.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Air Musyammas, Hukum Air Musyammas, Ahmad Sarwat, Teuku Khairul Fazli
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.1 Ibadah > 2x4.11 Bersuci (Taharah)
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Madzhab
Depositing User: WINARSIH WINARSIH sdri
Date Deposited: 27 Jun 2023 06:22
Last Modified: 27 Jun 2023 06:22
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/19890

Actions (login required)

View Item View Item