PANDANGAN TOKOH MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) DAN LEMBAGA BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA (LBM NU) KABUPATEN BANYUMAS TENTANG HUKUM ZAKAT PROFESI BAGI YOUTUBERS

Muh. Khoerul, Mizan (2023) PANDANGAN TOKOH MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) DAN LEMBAGA BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA (LBM NU) KABUPATEN BANYUMAS TENTANG HUKUM ZAKAT PROFESI BAGI YOUTUBERS. Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Muh. Khoerul Mizan (1717304033)_Pandangan Tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Kabupaten Banyumas Tentang Hukum Zakat Profesi Bagi YouTubers.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum zakat bagi para YouTubers berdasarkan pendapat yang dikemukakan oleh ketua LBM NU dan MUI Kabupaten Banyumas, serta menganalisis perbandingan kedua pendapat yang mengatakan tentang ketetapan hukum zakat profesi bagi para YouTubers. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif normatif. Sedangkan metode pendekatan yang digunakan peneliti adalah pendekatan yuridis normatif. Adapun sumber data primer yang digunakan peneliti dalam skripsi ini adalah hasil wawancara terhadap ketua MUI dan ketua LBM NU Kabupaten Banyumas tentang hukum zakat profesi bagi YouTubers. Sedangkan sumber data sekunder yang digunakan peneliti adalah buku-buku literatur, berkas, berita, media masa, penelitian yang telah dilakukan sebelumnya yang berkaitan dengan hukum zakat profesi dalam Islam, serta pendapat dari ketua BAZNAS. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode wawancara, dan observasi. Sedangkan metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis data kualitatif. Pendapat mengenai hukum zakat bagi YouTubers menurut MUI Kabupaten Banyumas adalah wajib, dengan ketentuan isi dari konten-konten yang di unggah tidak mengandung unsur yang haram seperti pornografi, hoax, dan lain sebagainya. Kewajiban tersebut jika sudah memenuhi syarat nisab mengikuti zakat emas dan perak yaitu 85 gram emas, dan waktu pengeluarannya langsung saat menerima uang, serta kadar zakat yang harus di keluarkan sebesar 2,5%. Sedangkan pendapat hukum zakat profesi bagi YouTubers menurut LBM NU Kabupaten Banyumas adalah sama seperti MUI, LBM NU juga mewajibkan seorang yang berprofesi sebagai YouTubers, kewajiban tersebut jika sudah memenuhi nisab 85 gram emas, dan waktu pengeluarannya memiliki dua opsi yaitu secara langsung dan menunggu selama satu tahun terlebih dahulu. Tetapi menurut LBM NU Kabupaten Banyumas lebih baik secara langsung ketika menerima uangnya, jika tidak maka harus dikumpulkan terlebih dahulu selama satu tahun. Perbandingan yang ada pada dua pandangan tersebut terletak pada waktu pengeluaran zakat dan juga metode istinbat hukum yang dilakukan kedua lembaga.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Fatwa MUI, Keputusan LBM NU, Hukum Zakat, YouTubers
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.02 Ushul Fiqih
2x0 Islam (Umum) > 2x0.9 Islam dan Bidang Lainnya
2x4. Fiqih > 2x4.9 Aspek Fiqih lainnya
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Muhammad Khoerul Mizan sdr
Date Deposited: 26 Jun 2023 08:00
Last Modified: 26 Jun 2023 08:00
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/19886

Actions (login required)

View Item View Item