PRAKTIK KERJASAMA INFLUENCER TERHADAP FITUR SHOPEE AFFILIATE PROGRAM MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH

Amalia, Nurohmi (2023) PRAKTIK KERJASAMA INFLUENCER TERHADAP FITUR SHOPEE AFFILIATE PROGRAM MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH. Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
AMALIA NUROHMI-SKRIPSI.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Kegiatan affiliasi merupakan kegiatan kedua belah pihak yang terjalin kerjasama serta hubungan agar terpenuhinya kepentingan bersama dalam mencapai sebuah tujuan bersama. Manusia memanfaatkan teknologi untuk kemudahan dalam kegiatan affiliasi, salah satunya memanfaatkan fitur Shopee Affiliate Program pada aplikasi Shopee. Salah satu media pemasaran yang digunakan para pembisnis dalam menarik kensumen adalah melalui Influencer yang mampu memiliki pengaruh terhadap masyarakat atau segmentasi yang akan dituju, kemudian dapat menjadi sasaran promosi dan merk produk tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami praktik kerjasama antara Influencer dan fitur Shopee Affiliate Program di wilayah Banyumas, serta untuk mengeksplorasi aspek-aspek hukum ekonomi syariah yang terkait dengan praktik kerjasama antara Influencer dan fitur Shopee Affiliate Program. Jenis penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan untuk mengumpulkan data atau informasi sesuai dengan keadaan asli pada lapangan. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis. Subjek dalam penelitian ini adalah Influencer Instagram dan facebook yang ada di Kabupaten Banyumas. Sedangkan objek yang diteliti adalah kerjasama Influencer dari fitur affiliates pada aplikasi shopee menurut hukum ekonomi syariah. Metode pengumpulan data penelitian dilakukan dengan mengumpulkan data melalui penelusuran, membaca dan mencatat, tindakan selanjutnya adalah penyusunan data, mengklasifikasinya, yang kemudian dilanjutkan dengan penganalisaan data yang menghasilkan kesimpulan Dalam penelitian ini, disimpulkan bahwa influencer mempromosikan suatu produk, influencer akan mengarahkan calon pembeli ke alamat url affiliasi tersebut. Ketika url affiliasi itu terbuka, maka calon pembeli akan diarahkan ke website penjualan produk milik vendor. Ketika calon pembeli hendak membeli produk, maka transaksi tadi akan tercatat atas nama Influencer tersebut. tunggu ada yang membeli dari link tersebut dan akan mendapat komisi hingga 10% dari setiap transaksi lewat link affiliate tersebut. Praktik Kerjasama affiliasi ini menggunakan akad samsarah karena salah satu bentuk perantara antara penjual dan pembeli. Dalam pandangan Hukum Ekonomi Syariah, praktik kerjasama antara Influencer dan shopee affiliate program diperbolehkan karena telah memenuhi syarat dan rukun dalam akad Samsarah. Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Influencer, Shopee Affiliate Program, Akad Samsarah

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Influencer, Shopee Affiliate Program, Akad Samsarah
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.24 Persekutuan (Syirkah, Qirad, Mudhorobah, Murabahah, Musaqoh, Muzaroah)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Amalia Nurohmi sdri
Date Deposited: 23 Jun 2023 04:13
Last Modified: 23 Jun 2023 04:13
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/19801

Actions (login required)

View Item View Item