PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO TENTANG IKTIKAD BAIK DALAM MEDIASI SEBAGAI SYARAT FORMAL PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN

Alfi, Laela (2023) PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO TENTANG IKTIKAD BAIK DALAM MEDIASI SEBAGAI SYARAT FORMAL PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN. Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Alfi Laela_Pandangan Hakim Pengadilan Agama Purwokerto Tentang Iktikad Baik Dalam Mediasi Sebagai Syarat Formal Pemeriksaan Perkara Perceraian di Pengadilan.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Mediasi merupakan sarana pemeriksaan perkara yang menjadi syarat formal dipengadilan. Para pihak yang melakukan mediasi harus beriktikad baik sesuai dengan aturan PERMA No.1 Tahun 2016 yang tertuang dalam pasal 7 ayat 1. Namun sebagian besar mediasi di Pengadilan Agama Purwokerto dinyatakan tidak berhasil, salah satu faktor tersebut adalah para pihak tidak memiliki iktikad baik untuk menempuh proses mediasi seperti halnya tidak hadir dalam sidang mediasi, karena ingin mempercepat penyelesaian perkara di pengadilan. Iktikad baik dalam penelitian ini kemudian menjadi sorotan serius karena jadi penyebab utama dalam keberhasilan mediasi. Oleh karenanya peneliti mengangkat masalah ini dengan tema ”Pandangan hakim pengadilan agama purwokerto tentang iktikad baik sebagai syarat formal pemeriksaan perkara perceraian di pengadilan”. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan pendekatan normatif sosiologis, teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, data primer diperoleh melalui metode wawancara sedangkan data sekunder diambil dari aturan-aturan yang berkaitan dengan pokok masalah, serta berbagai sumber pustaka yang dapat memperjelas penyelesaian masalah. Hasil penelitian menunjukan bahwa pendapat hakim Pengadilan Agama Purwokerto tentang iktikad baik dalam PERMA NO. 1 Tahun 2016 adalah segala keinginan melakukan sesuatu dengan dasar kebaikan, seperti sikap jujur, tulus, bersungguh-sungguh. Batasan sikap atau perbuatan perbuatan iktikad baik dalam mediasi adalah menghadiri persidangan, mengajukan atau menanggapi resume perkara serta menandatangani kesepakatan. Adapun pengaruh adanya aturan iktikad baik dapat mempertegas jalannya mediasi (mediator mempunyai acuan untuk mengambil keputusan terkait iktikad baik para pihak). Akan tetapi tidak ada pengaruh sikap iktikad baik terhadap kesepakatan perdamaian. Dikarenakan, hasil kesepakatan perdamaian merupakan hal yang relative terhadap jenis perkara ataupun terhadap keinginan para pihak itu sendiri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Mediasi, Iktikad Baik, Pandangan Hakim
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 346 Private law (perdata)
300 Social sciences > 340 Law > 346 Private law (perdata) > 346.01 Marriage law
300 Social sciences > 340 Law > 347 Civil procedure and courts > 347.01 Courts (Pengadilan)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Sdri Alfi Laela
Date Deposited: 23 Jun 2023 04:11
Last Modified: 23 Jun 2023 04:11
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/19799

Actions (login required)

View Item View Item