KEDUDUKAN PEREMPUAN SEBAGAI SAKSI DALAM PERNIKAHAN (STUDI KOMPARATIF IBNU HAZM DAN SAYYID SABIQ)

Dika, Qhoer Fuad Pratama (2023) KEDUDUKAN PEREMPUAN SEBAGAI SAKSI DALAM PERNIKAHAN (STUDI KOMPARATIF IBNU HAZM DAN SAYYID SABIQ). Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
DIKA QHOER FUAD PRATAMA 1617304008-2.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Saksi merupakan rukun pernikahan, tanpa adanya saksi maka pernikahan tersebut tidak sah, karena saksi adalah syarat sahnya pernikahan, demikian menurut Jumhur dan KHI. Kemudian terjadi perbedaan pendapat apakah syarat saksi itu harus orang laki-laki ataukah perempuan diperbolehkan juga menjadi saksi dalam pernikahan. Menurut Mazhab Syafi‟i dan Hanbali sebagaimana dijelaskan oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnya yang berjudul Fikih Sunnah Jilid III yang menjelaskan bahwa orang yang menjadi saksi dalam pernikahan yaitu harus laki-laki. Namun demikian, menurut Ibnu Hazm berbeda pendapat dengan jumhur ulama. Dalam kitabnya yang berjudul al-Muhalla Ibnu Hazm membolehkan perempuan menjadi saksi dalam pernikahan dengan jumlah empat orang saksi perempuan meskipun tanpa disertai seorang laki-laki. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pendapat Ibnu Hazm dan Sayyid Sabiq tentang kedudukan perempuan sebagai saksi dalam pernikahan serta mengetahui persamaan dan perbedaannya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian jenis kepustakaan (library research) dengan sifat deskriptif komparatif. Metode penelitian yang digunakan yaitu Metode Content Analisys (teknik yang digunakan untuk menarik kesimpulan melalui usaha menemukan karakteristik pesan yang dilaksanakan secara obyektif dan sistematis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan Perempuan Sebagai Saksi dalam Pernikahan menurut Imam Ibnu Hazm diperbolehkan, walaupun dilakukan oleh empat orang perempuan dan menurut Imam Ibnu Hazm fungsi saksi perempuan sebagai pengganti (sama dengan seorang laki-laki) kedudukannya, sehingga ketika saksi perempuan dan saksi laki-laki bersanding atau bersamaan maka saksi laki-laki yang dititik beratkan. Kedudukan Perempuan Sebagai Saksi dalam Pernikahan menurut Imam Sayyid Sabiq diperbolehkan dengan catatan harus bersamaan dengan seorang laki-laki tidak boleh seorang perempuan sendirian, sehingga jumlah saksi tetap dua orang wanita bersamaan dengan seorang laki-laki, karena fungsi saksi menurut Imam Sayyid Sabiq sebagai penyeimbang bukan sebagai pengganti kedudukan saksi laki-laki. Sehingga saksi perempuan harus bersanding dengan saksi laki-laki. Kata Kunci : Pernikahan, Saksi Perempuan, Ibnu Hazm, Sayyid Sabiq

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Pernikahan, Saksi Perempuan, Ibnu Hazm, Sayyid Sabiq
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll)
2x4. Fiqih > 2x4.8 Fiqih dari Berbagai Faham/ Mazhab
2x9 Sejarah Islam dan Biografi > 2x9.8 Biografi tokoh-tokoh/pemuka-pemuka Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Dika Qhoer Fuad Pratama sdr
Date Deposited: 22 Jun 2023 07:25
Last Modified: 22 Jun 2023 07:25
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/19782

Actions (login required)

View Item View Item