HUKUM MEMBAYAR ZAKAT FITRAH DALAM BENTUK UANG PRESPEKTIF IMAM HANAFI DAN SYAFI’I

Billy, Fadli kusumodewo (2023) HUKUM MEMBAYAR ZAKAT FITRAH DALAM BENTUK UANG PRESPEKTIF IMAM HANAFI DAN SYAFI’I. Skripsi thesis, UIN prof. K. H. Saifuddin zuhri.

[img]
Preview
Text
Billy fadli kusumodewo_hukum membayar zakat fitrah dalam bentuk uang prespektif imam hanafi dan syafi'i.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK BILLY FADLI KUSUMODEWO NIM. 1617304006 Progam Studi Perbandingan Madzhab, Jurusan Perbandingan Madzhab Universitas Islam Negeri Saefuddin Zuhri Purwokerto Zakat merupakan salah satu bentuk rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap umat muslim yang mampu melaksanakannya sesuai dengan kriteria yang telah di tentukan. Dalam hadits Nabi Muhammad Saw telah disebutkan zakat fitrah harus berupa makanan pokok, kurma, anggur, gandum. Namun ada pula umat muslim yang membayar zakat dengan menggunakan uang dan bukan menggunakan makanan pokok tetapi jumlah uang yang dibayarkan adalah sesuai dengan ketentuan harga makanan pokok itu sendiri. Disini beberapa ulama berbeda pendapat tentang hukum mengeluarkan zakat fitrah menggunakan uang, perbedaan ini terjadi antara Imam Hanafi dan Imam Syafi’i. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat Imam Hanafi dan Imam Syafi’i mengenai hukum mengeluarkan zakat fitrah menggunakan uang beserta metode istinbath yang digunakan Imam hanafi dan Imam Syafi’I. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif komparatif, yaitu menggambarkan, memaparkan pendapat dan alasan dari kedua Imam kemudian dilanjutkan dengan membandingkan antara kedua pendapat tersebut. Berdasarkan kajian yang dilakukan, Imam Hanafi berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fitrah menggunakan uang hukumnya diperbolehkan. Karena sesungguhnya yang wajib adalah mencukupkan orang fakir, sedangkan mencukupkan itu dapat menggunakan harganya karena lebih bermanfaat, efektif dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Adapun menurut Imam Syafi’i mengeluarkan zakat fitrah menggunakan uang hukumnya tidak diperbolehkan, karena yang diwajibkan menurut hadits adalah bahan makanan yang mengenyangkan yaitu makanan pokok. Bagi penulis bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat Imam Syafi’i sebab didalam pemakaian hadits sebagai dalil barang apa yang harus dikeluarkan pada saat zakat fitrah . Kata kunci : Zakat Fitrah Uang, Madzhab Syafi’i, Madzhab Hanafi

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata kunci : Zakat Fitrah Uang, Madzhab Syafi’i, Madzhab Hanafi
Subjects: 2x0 Islam (Umum) > 2x0.3 Islam dan Ilmu Sosial
2x4. Fiqih > 2x4.1 Ibadah > 2x4.14 Zakat
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Billy fadli kusumodewo sdr
Date Deposited: 19 Jun 2023 06:40
Last Modified: 19 Jun 2023 06:40
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/19692

Actions (login required)

View Item View Item