TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI EMAS PADA SISTEM TABUNGAN EMAS DARI MARKETPLACE SHOPEE

ARNEDHA HANAN, LUTHFIA (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI EMAS PADA SISTEM TABUNGAN EMAS DARI MARKETPLACE SHOPEE. Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
ARNEDHA HANAN LUTHFIA_TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI EMAS PADA SISTEM TABUNGAN EMAS DARI MARKETPLACE SHOPEE.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Shopee merupakan sebuah marketplace online yang memiliki fitur tabungan emas. Emas yang dinvestasikan melalui Shopee Emas adalah emas berbentuk digital atau elektronik, sedangkan fisik emas dititipkan pada Pegadaian. Penitipan fisik emas milik pengguna pada Pegadaian berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang kembali berdasarkan syarat dan ketentuan Tabungan Emas, kemudian pada mekanismenya emas yang akan diperjualbelikan juga menyesuaikan perubahan harga emas yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli emas pada sistem tabungan emas dari marketplace Shopee Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu jenis penelitian yang sumber datanya diperoleh dari kepustakaan dengan menggunakan pendekatan normatif empiris. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder yang mendukung penelitian. Metode pengumpulan data adalah dokumentasi, tindakan selanjutnya metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa kualitatif deskriptif, yang kemudian dilanjutkan dengan penganalisaan data yang menghasilkan kesimpulan. Penelitian ini menunjukan bahwa Tabungan Emas di Shopee adalah fitur investasi emas dengan persyaratan memiliki akun Shopee. KYC dilakukan untuk keamanan transaksi dan menggunakan NIK sebagai identitas pengguna. Transaksi Emas di Shopee melibatkan Kantor Pegadaian dan Kantor Pelaksana KYC. Harga Jual Emas ditetapkan oleh Galeri 24 melalui Pegadaian dan disampaikan ke Shopee. Pembelian emas dimulai dari Rp5.000 dan penjualan minimal Rp500. Ada biaya penjualan yang dikenakan saat penjualan emas dilakukan. Dalam jual beli emas melalui aplikasi Shopee secara online transaksi menggunakan akad salam dan sudah sesuai dengan rukun dan syarat salam, sedangkan fitur tabungan pada jual beli emas melalui aplikasi Shopee secara online menggunakan akad wadi’ah dan sudah sesuai dengan rukun dan syarat. Dalam jual beli emas melalui aplikasi Shopee, Malik dan Syafi'i mengharuskan penyerahan langsung karena perbedaan emas dan perak. Hanafiyah dan Hanabilah juga mengharamkan karena emas dan perak dapat ditimbang dan memiliki jenis yang sama, hal tersebut didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Muslim. Ibnu Taimiyah membolehkan jual beli perhiasan emas dan perak dengan jenis berbeda tanpa syarat kadar yang sama, sebagai kompensasi pembuatan perhiasan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, jual beli, tabungan emas, dan Marketplace Shopee
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual Beli (Termasuk Salam dan Lelang)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Arnedha Hanan Luthfia sdri
Date Deposited: 19 Jun 2023 06:38
Last Modified: 19 Jun 2023 06:38
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/19691

Actions (login required)

View Item View Item